JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri, NF alias I (23) dan SPP (26), ditangkap polisi setelah diketahui mengelola situs judi online (judol).
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, aksi keduanya terungkap dari patroli siber.
Polisi awalnya menemukan situs Mantracuan yang diduga menawarkan permainan judi.
Baca juga: Operator 3 Situs Judol Ditangkap di Jakpus, Raup Ratusan Juta Rupiah sejak 2024
Setelah dianalisis, polisi menemukan transaksi jual beli rekening yang berkaitan dengan situs judol itu.
“Tim mendapatkan informasi terkait jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk pengoperasian judi online website Mantracuan tersebut,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan penelusuran dan identifikasi, kedua pelaku terlacak berada di Apartemen Teluk Intan Tower Sapphire, Penjaringan, Jakarta Utara.
Keduanya langsung diringkus pada Jumat (17/4/2026. Mereka mengaku berperan dalam telemarketing untuk situs judol ini.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah laptop, empat ponsel, dan empat kartu ATM.
Kini I dan SPP diamankan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani penyelidikan lebih dalam.
Keduanya dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Di Balik Rp 530 Miliar Uang Judol, Ada Cuci Uang Lewat Perusahaan Cangkang
Mereka terancam hukuman penjara selama paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp 750 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang