JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Yuni Asriyanti menegaskan, kebijakan perlindungan perempuan tidak boleh terhenti pada pendekatan pemisahan seperti gerbong khusus perempuan.
Menurut dia, pemisahan gerbong adalah upaya sementara tapi bukan solusi utama dalam menjaga rasa aman bagi perempuan dalam transportasi umum, khususnya terkait dengan kasus pelecehan seksual.
"Langkah ini bisa menjadi upaya sementara, tetapi tidak boleh menggantikan tanggung jawab negara dan penyedia layanan untuk membangun ekosistem transportasi yang aman bagi semua," kata Yuni dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita KRL Dipindah, Pengamat: Edukasi Keselamatan Lebih Penting
Dia memaparkan data dari Survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) bahwa 48,9 persen perempuan pengguna transportasi umum alami pelecehan seksual.
Hal ini menegaskan, kebijakan pemisahan gerbong perempuan tidak serta-merta menjamin keselamatan perempuan sebagai pengguna, dan justru berisiko melanggengkan diskriminasi dan mengalihkan perhatian dari akar persoalan.
"Yakni belum terbangunnya ekosistem transportasi yang aman dari kekerasan sekaligus andal dari sisi keselamatan bagi semua pengguna," ucapnya.
Baca juga: PDI-P Kritik Menteri PPPA: Solusi yang Benar Perbaiki Sistem, Bukan Pindahkan Gerbong
Karena itu, yang harus ditekankan adalah prinsip keamanan ganda: pertama, keamanan sebagai pengguna transportasi publik dari risiko kecelakaan dan kegagalan sistem.
kedua, keamanan dari kekerasan seksual dan bentuk kekerasan berbasis gender lainnya melalui sistem yang komprehensif, meliputi pengawasan yang efektif, edukasi, penegakan hukum, serta desain layanan yang benar-benar aman dan inklusif.
"Banyak korban berada dalam usia produktif, yang merupakan bagian dari tulang punggung ekonomi keluarga," kata Yuni.
Baca juga: Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita di Tengah, Laki-laki di Ujung
"Oleh karena itu, suara dan kebutuhan perempuan korban harus menjadi pusat dalam setiap proses pemulihan dan pengambilan kebijakan," ucapnya lagi.
Di sisi lain, Yuni juga menyoroti peristiwa tabrakan KRL Commuter dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur, Senin (27/4/2026).
Menurut Yuni, negara penting melakukan evaluasi berperspektif gender untuk memastikan bahwa standar keselamatan, prosedur darurat, dan desain kebijakan transportasi benar-benar melindungi semua pengguna dari risiko kecelakaan.
Baca juga: Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita KRL Dipindah, Pengamat: Edukasi Keselamatan Lebih Penting
"Dan secara khusus perempuan dan kelompok rentan, juga dari kekerasan berbasis gender di ruang publik," ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




