KontraS Kritik Dakwaan Kasus Andrie Yunus Tak Sentuh Peran Aktor Intelektual

detik.com
21 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sidang perdana kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah digelar hari ini. KontraS mengkritik dakwaan kepada empat prajurit TNI selaku terdakwa di kasus ini tidak sampai menyentuh pada dugaan adanya keterlibatan aktor intelektual di balik penyerangan kepada Andrie.

"Ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie," kata Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Keempat terdakwa dalam kasus Andrie Yunus adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). KontraS menilai jeratan pasal yang diterapkan pada keempat terdakwa juga tidak sesuai.

Baca juga: Hakim Tegur Tentara di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras: Jangan Melamun

"Pasal penganiayaan berat dengan rencana yang didakwakan oleh Oditurat Militer tidak tepat. Serangan air keras terhadap Andrie Yunus tersebut seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan," katanya.

Menurut Dimas, motif terdakwa dalam dakwaan juga direduksi menjadi motif dendam pribadi. Motif itu, kata Dimas, mengaburkan dugaan keterlibatan adanya sosok intelektual yang memerintahkan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

"Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya sebagaimana temuan investigasi independen TAUD serta aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus," jelas Dimas.

Tim pengacara Andrie Yunus mendorong penuntasan kasus ini untuk diserahkan kepada kepolisian dalam membongkar keterlibatan sosok intelektual. KontraS juga meminta keempat terdakwa untuk diadili di peradilan umum.

Baca juga: Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke PN Jaksel

"Sebagai sebuah proses akuntabilitas dan transparansi serta untuk pencegahan keberulangan proses investigasi menyeluruh untuk membongkar skenario operasi, keterlibatan aktor intelektualis dan rantai komando juga harus didorong dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen," tutur Dimas.

Seperti diketahui, jaksa mendakwa keempat tentara penyiram air keras melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Oditur mengatakan motif para terdakwa melakukan penyiraman air keras karena kesal atas sikap Andrie Yunus yang melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur.




(ygs/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Terus Naik dalam 5 Tahun Terakhir
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo dan KSP Akan Hadiri Puncak Hari Buruh 2026 di Monas
• 1 jam lalumatamata.com
thumb
ESDM Dorong 106 Perusahaan Tambang Segera Ajukan RKAB
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Pakar Unand Soroti Ancaman Ayam Kokok Balenggek, Dorong Pelestarian Berbasis Ilmiah
• 9 menit lalupantau.com
thumb
Pakar: Paham Fitur Mobil Baru Bisa Jadi Pembeda Antara Selamat dan Celaka
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.