Banding ke CAS, Pemain Chelsea Mudryk Lawan Sanksi Doping 4 Tahun dari Asosiasi Sepak Bola Inggris

republika.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyerang Chelsea FC Mykhailo Mudryk mengajukan banding ke Court of Arbitration for Sport (CAS) atau Pengadilan Arbitrase Olahraga atas sanksi larangan bermain selama empat tahun terkait kasus doping yang menjeratnya.

Media Inggris melaporkan, pemain asal Ukraina itu sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) setelah dinyatakan melanggar aturan anti-doping. Sampel yang diambil pada 2024 disebut mengandung zat terlarang meldonium.

Baca Juga
  • Pelatih Sementara Chelsea Fokus Jaga Persatuan Jelang Semifinal Piala FA
  • Gagal Amankan Ruang Ganti Buat Rosenior Hanya Bertahan Empat Bulan Latih Chelsea
  • Rosenior Murka Chelsea Lima Laga tanpa Cetak Gol dan Terancam Gagal ke Liga Champions

Mudryk mengaku terkejut dengan hasil tersebut dan menegaskan tidak pernah secara sengaja menggunakan zat terlarang. “Temuan ini merupakan kejutan besar bagi saya,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.

CAS mengonfirmasi telah menerima banding dari Mudryk yang diajukan pada 25 Februari 2026. Saat ini, kedua pihak masih dalam tahap pertukaran dokumen tertulis, sementara jadwal sidang belum ditentukan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Kasus ini membuat karier Mudryk terhenti sementara. Sejak diskors pada Desember 2024, pemain berusia 25 tahun itu belum kembali merumput bersama Chelsea. Padahal, ia didatangkan dengan nilai transfer awal mencapai 70 juta euro atau sekira Rp 1,4 triliun pada Januari 2023.

Zat meldonium yang ditemukan dalam kasus ini sebelumnya juga pernah menjerat petenis dunia Maria Sharapova. Saat itu, Sharapova dijatuhi sanksi dua tahun yang kemudian dikurangi menjadi 15 bulan setelah melalui proses banding.

Hingga kini, FA belum memberikan komentar lebih lanjut dengan alasan proses hukum masih berjalan. Sementara itu, hasil banding di CAS akan menjadi penentu masa depan karier Mudryk di level tertinggi sepak bola Eropa. 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Reuters
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Penyiram Air Keras di Cengkareng Jakbar Terancam 5 Tahun Penjara
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Ketika Bhayangkara FC Siap Antar Borneo FC Rebut Juara Super League dari Persib Bandung
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Usai Terlibat di Perang Iran, Kapal Induk Terbesar di Dunia Pulang Kampung ke AS
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
• 22 jam lalukompas.com
thumb
BMKG: Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan hingga Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.