FIFA Sahkan Aturan Akumulasi Kartu Kuning Baru di Piala Dunia 2026: Ada Pemutihan Dua Kali

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Trofi Piala Dunia 2026 diperlihatkan dalam acara pengundian di Kennedy Center, Washington, Amerika Serikat, 5 Desember 2025. (Sumber: Dan Mullan/Pool Photo via AP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - FIFA resmi mengonfirmasi penerapan regulasi baru terkait akumulasi kartu kuning untuk Piala Dunia 2026.

Langkah transformatif ini diambil sebagai upaya nyata FIFA dalam menekan angka absensi pemain pada laga-laga krusial akibat jeratan sanksi akumulasi kartu.

Kebijakan ini menjadi sangat relevan, mengingat Piala Dunia 2026 yang akan dipandu oleh tiga tuan rumah yakni Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada, bakal mencatatkan sejarah dengan keterlibatan 48 negara.

Ekspansi jumlah peserta ini secara otomatis memperpanjang durasi turnamen dan menambah beban fisik serta risiko disiplin pemain dibandingkan edisi sebelumnya di Qatar.

Dalam format baru ini, setiap tim harus menempuh perjalanan lebih panjang, yakni minimal lima pertandingan, hanya untuk mencapai babak perempat final.

Baca Juga: Infantino Bertemu Erick Thohir Jelang Kongres FIFA, Soroti Masa Depan Sepak Bola Indonesia

Setelah menuntaskan fase grup, kontestan masih harus melewati babak 32 besar dan 16 besar, sebelum akhirnya menembus babak 8 besar.

Pada regulasi sebelumnya, seorang pemain yang menerima dua kartu kuning dalam periode lima pertandingan akan dijatuhi hukuman larangan bermain satu laga. Akan tetapi, aturan tersebut resmi ditinggalkan pada di Piala Dunia 2026.

FIFA kini memperkenalkan sistem "pemutihan" kartu, di mana catatan kartu kuning seorang pemain di fase grup akan dihapus sepenuhnya begitu memasuki babak gugur.

Penghapusan catatan disiplin tersebut kembali diberlakukan untuk kedua kalinya setelah babak perempat final usai.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : FIFA

Tag
  • FIFA
  • Piala Dunia 2026
  • Regulasi Sepak Bola
  • Kartu Kuning
  • FIFA Council
  • Berita Bola Dunia
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TASPEN Serahkan Santunan Rp 283 Juta ke Ahli Waris Guru Korban KA Bekasi Timur
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Melihat Budidaya "Emas Hitam" di Pandeglang
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
• 7 menit lalurctiplus.com
thumb
Menteri ESDM Sebut Kajian Ketahanan Energi Satgas Hilirisasi Akan Dieksekusi Danantara
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KPK Kebut Berkas Kasus Maidi, ASN Kabupaten Madiun Ikut Terseret Pemeriksaan
• 2 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.