REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan penutupan seluruh tempat penitipan anak atau daycare yang tidak mengantongi izin resmi. Kebijakan ini diambil menyusul kasus kekerasan di Daycare Little Aresha yang diketahui beroperasi tanpa izin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyampaikan langkah tersebut bertujuan memastikan perlindungan anak benar-benar terjaga tanpa celah. "Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinan," kata Erlina, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga
Polisi Beberkan Identitas 13 Tersangka, Kasus Daycare Yogya Masih Dikembangkan
DP3AP2KB Jateng Akui Peraturan Pengawasan Daycare Masih Lemah
Sultan Geram Penyiksaan Anak di Daycare Little Aresha: Tak Ada Tempat untuk Kekerasan di Yogya
Menurutnya, langkah tegas tersebut perlu dilakukan agar kejadian memilukan serupa tidak terulang. Sultan, lanjutnya, juga menegaskan segala bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya di daycare, tidak boleh terjadi lagi.
Sultan juga memerintahkan instansi terkait untuk menyisir seluruh lembaga pengasuhan anak di DIY. Fokusnya adalah untuk membedakan daycare yang telah berizin dengan yang masih beroperasi secara ilegal.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan," kata Erlina.
"Instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi," katanya.