Empat terdakwa yang menyiram air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer. Dalam sidang tersebut terungkap motif keempat terdakwa menyiram Andrie Yunus dengan air keras.
Adapun sidang dakwaan keempat terdakwa digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4) kemarin. Empat terdakwa hadir langsung yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Andrie Yunus Dianggap Lecehkan TNIOditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Oditur mengatakan Serda Edi dan Lettu Budhi bertemu di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026. Oditur menyebutkan Edi menunjukkan video viral Andrie yang dianggap memaksa masuk ruang rapat di Hotel Fairmont saat ada pembahasan revisi UU TNI.
Kemudian, Edi dan Budhi kembali bertemu untuk ngopi pada 10 Maret 2026 setelah berbuka puasa di mes Bais TNI. Oditur mengatakan Budhi lalu menghubungi Sami untuk ikut ngopi bersama.
"Akan tetapi karena terdakwa IV sudah pulang, terdakwa IV menjawab besok saja. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II melanjutkan mengobrol sampai larut malam," ujar oditur.
(maa/maa)




