Kilas Balik Alasan Jokowi Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan undang-undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal kembali menjadi diskusi setelah adanya usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mendorong adanya regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, aturan pembatasan transaksi uang tunai dalam pemilu dinilai penting, mengingat penggunaan uang kartal masih mendominasi dalam proses elektoral.

Baca juga: Respons KPK, Pimpinan Baleg Setuju Kaji Ulang RUU Pembatasan Uang Kartal

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber, yakni perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.

Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 itu juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

KPK menilai, pembatasan transaksi uang kartal menjadi langkah mendesak seiring maraknya praktik politik uang yang menggunakan uang fisik.

Fenomena tersebut dinilai sebagai pintu masuk terjadinya korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.

"Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Budi.

Baca juga: KPK Usul Pemilu Tanpa Uang Tunai, Apa Kabar RUU Pembatasan Uang Kartal?

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemberantasan dan pencegahan korupsi perlu dievaluasi total, Rabu (12/12/2023).

Didorong Jokowi

RUU Pembatasan Uang Kartal sendiri pernah didorong oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Pada 2023, Jokowi mendorong DPR segera membahas RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset.

Penyataan ini Jokowi sampaikan saat memberikan arahan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023.

Menurut Jokowi, aturan hukum pembatasan uang kartal merupakan dasar hukum yang penting bagi pemberantasan korupsi selain Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

"Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan (RUU Perampasan Aset), kemudian UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," kata Jokowi di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Ketua Baleg Sebut RUU Pembatasan Uang Kartal Masih Berpeluang Masuk Prolegnas

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Alasan Jokowi Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal

Jokowi menyatakan, keberadaan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan mendorong pemetaan aliran dana melalui sistem perbankan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menag Instruksikan Pencairan Tunjangan Guru PAI Dipercepat
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintah Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif Revisi UU Pemilu
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Arsenal Tahan Atletico Madrid 1-1 di Semifinal Liga Champions
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Alasan Jaecoo Belum Jual J5 Hybrid ke Indonesia
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
KSPSI: Prabowo Desain Langsung Kaus May Day 2026, Akan Beri Kejutan untuk Buruh
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.