JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan undang-undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal kembali menjadi diskusi setelah adanya usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mendorong adanya regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, aturan pembatasan transaksi uang tunai dalam pemilu dinilai penting, mengingat penggunaan uang kartal masih mendominasi dalam proses elektoral.
Baca juga: Respons KPK, Pimpinan Baleg Setuju Kaji Ulang RUU Pembatasan Uang Kartal
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber, yakni perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.
Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 itu juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
KPK menilai, pembatasan transaksi uang kartal menjadi langkah mendesak seiring maraknya praktik politik uang yang menggunakan uang fisik.
Fenomena tersebut dinilai sebagai pintu masuk terjadinya korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.
"Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Budi.
Baca juga: KPK Usul Pemilu Tanpa Uang Tunai, Apa Kabar RUU Pembatasan Uang Kartal?
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemberantasan dan pencegahan korupsi perlu dievaluasi total, Rabu (12/12/2023).
Didorong Jokowi
RUU Pembatasan Uang Kartal sendiri pernah didorong oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Pada 2023, Jokowi mendorong DPR segera membahas RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset.
Penyataan ini Jokowi sampaikan saat memberikan arahan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023.
Menurut Jokowi, aturan hukum pembatasan uang kartal merupakan dasar hukum yang penting bagi pemberantasan korupsi selain Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
"Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan (RUU Perampasan Aset), kemudian UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," kata Jokowi di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Ketua Baleg Sebut RUU Pembatasan Uang Kartal Masih Berpeluang Masuk Prolegnas