JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah masih menunggu Dewan Perwakilan Rakyat menyelesaikan penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika hingga 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto DPR belum merampungkannya, pemerintah mempertimbangkan untuk mengambil alih inisiatif revisi UU Pemilu.
Revisi UU Pemilu telah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 dan 2026 sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR. Namun, hingga kini, DPR belum juga selesai menyusun draf RUU perubahas atas UU Pemilu beserta naskah akademiknya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, posisi pemerintah saat ini masih menunggu proses penyusunan draf RUU Pemilu oleh DPR. Namun, pemerintah mempertimbangkan untuk mengambil alih inisiatif revisi UU Pemilu bila sampai 2,5 tahun pemerintahan Presiden Prabowo, DPR belum merampungkan penyusunan draf RUU Pemilu.
“Pemerintah sebenarnya menunggu. Dan kalau misalnya sampai 2,5 tahun (pemerintahan Presiden Prabowo) belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali, siapa yang akan mengajukan draf-nya,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Pemerintah, kata Yusril, juga tengah menginventarisasi sejumlah persoalan dalam UU Pemilu. Oleh karena itu, pemerintah bisa segera menyusun draf RUU Pemilu bila inisiatif revisi diserahkan kepada pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan, pemerintah telah menggelar pertemuan dengar pendapat dengan berbagai pihak. Pemerintah juga sudah menampung berbagai masukan mengenai substansi yang harus diperbaiki di dalam UU Pemilu. Langkah itu diambil pemerintah guna mengantisipasi bila DPR tak kunjung menuntaskan penyusunan draf RUU Pemilu.
“Kami sudah siapkan substansi-substansi apa yang nantinya diperbaiki untuk mengantisipasi semua perkembangan yang mungkin terjadi di DPR. Yang penting kami sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, dan isu-isu strategis apa yang harus masuk atau diperbaiki,” tuturnya.
Sampai saat ini, DPR memang belum rampung menyusun draf RUU Pemilu dan naskah akademiknya. Menurut Ketua DPR Puan Maharani, saat ini revisi UU Pemilu masih dikonsultasikan dengan para ketua umum partai politik (parpol).
“Kami masih membicarakannya denganSemangatnya itu, supaya nantinya pemilu bisa berjalan dengan jujur, adil, kemudian berjalan baik semangat demokrasinya. Itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara,” ujar Puan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima juga menyampaikan, DPR masih membuka berbagai masukan dalam penyusunan draf RUU Pemilu. Sejumlah isu yang menjadi perhatian di antaranya adalah penetapan ambang batas presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), serta pengaturan pemilu pusat dan daerah.
Oleh karena itu, menurut Aria, pembahasan RUU Pemilu tidak bisa dilakukan terburu-buru. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan berbagai putusan yang perlu ditindaklanjuti dalam pembahasan revisi.
“Kami tidak ingin menjadi laboratorium politik. Terus-menerus kami membuat revisi undang-undang atas putusan MK, tetapi setelah dibuat, kena keputusan judicial review lagi,” ungkapnya dalam kesempatan terpisah.
Membahas secepatnya
Kepala Departemen Politik dan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengingatkan DPR untuk menyelesaikan draf RUU Pemilu secepatnya. Apalagi, revisi ini telah menjadi inisiatif DPR sesuai dengan hak legislasinya.
Menurut Arya, pimpinan Komisi II DPR mesti mendorong fraksi-fraksi parpol di parlemen untuk membahasnya. “Ini akan tergantung leadership dari Komisi II DPR. Mau enggak, mereka inisiatif mendorong ini lebih cepat, meminta fraksi-fraksi untuk membahas ini sesuai dengan prosedurnya, dibahas secara formal,” ujarnya.
Arya juga mengingatkan, RUU Pemilu yang berdampak pada masyarakat luas seharusnya tidak hanya menunggu arahan dari pimpinan partai politik. Apalagi, lanjutnya, hal tersebut tidak diatur dalam aturan prosedur formal pembuatan undang-undang.
“Jadi, kecenderungan menunggu elit partai itu saja, itu tidak ada dalam prosedur membuat undang-undang. Dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) dan Tatib (Tata Tertib) DPR diatur bagaimana pembahasannya. Tahap I, Tahap II, pandangan mini fraksi, pengambilan keputusan, itu sudah diatur semua,” ujarnya.
Ambang batas
Pembahasan RUU Pemilu ini juga sangat ditunggu oleh partai politik di luar pemerintahan. Partai Bulan Bintang (PBB) misalnya, berharap RUU Pemilu mempertimbangkan putusan MK terkait ambang batas presiden dan ambang batas parlemen. Karena tidak memiliki perwakilan di DPR, PBB berharap pemerintah dan DPR bisa membahas sebaik-baiknya.
“Biarkanlah pemerintah dan DPR mengumumkan apa demen terhadap Undang-Undang Pemilu. Kita memfokuskan perhatian kita untuk melakukan persiapan konsolidasi internal partai,” kata Yusril yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan PBB.
Penjabat Ketua Umum PBB Yuri Kemal Fadlullah juga mengharapkan kesepakatan pemerintah dan DPR memberikan peluang bagi PBB untuk berkontestasi dalam Pemilu 2029. Salah satunya, terkait verifikasi faktual yang tidak perlu dilakukan oleh partai politik yang pernah mengikuti Pemilu sebelumnya.
“Namun, kalau ternyata harus melakukan verifikasi faktual, mesin-mesin partai kami akan melakukan konsolidasi di daerah untuk menghadapinya. Ini juga berbicara mengenai bagaimana memperkenalkan kembali Partai Bulan Bintang, yang menjadi pekerjaan rumah kami sebagai partai politik,” ungkapnya.





