jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Hanafi Amrani menjelaskan tentang bahaya opini publik yang dibentuk oleh orang yang tidak memiliki kompetensi.
Opini yang dibangun bisa memunculkan ketidakpercayaan pada penegak hukum.
BACA JUGA: Ketahuan Goreng Saham, Influencer BVN Kena Denda Rp 5,35 Miliar, OJK Bongkar Modusnya
“Ini berbahaya karena menimbulkan bias persepsi publik. Bahkan (video Ferry Irwandi) bisa mengganggu kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Bisa distrust terhadap penegakan hukum,” kata Prof. Hanafi.
Pernyataan ini disampaikan Prof Hanafi menanggapi video viral influencer Ferry Irwandi yang ‘menggugat’ penetapan Ibrahim Arief sebagai tersangka kasus korupsi chromebook, serta mempertanyakan soal PPK yang tidak ditetapkan juga sebagai tersangka.
BACA JUGA: Pandji Pragiwaksono hingga Influencer Kesehatan Dukung Hubungan Pasangan yang Aman
Prof. Hanafi mengatakan, pembentukan opini publik sebenarnya merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh negara demokratos.
Namun, dalam konteks etika hukum, kebebasan tidak bersifat absolut.
BACA JUGA: Diduga Produksi Narkoba, Seorang Influencer Ditangkap Polisi
Dijelaskannya, Ferry Irwandi di video viral tersebut mengomentari dan membentuk opini terkait dengan proses penegakan hukum. Padahal proses hukum ini adalah hal yang kompleks.
Dengan kompleksnya hal yang berkaitan dengan penegakan hukum, kata Prof. Hanafi, semestinya Ferry Irwandi mendasarkan pada informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menyesatkan.
“Karena kalau saya lihat di situ (video viral, Red) ada beberapa hal yang tidak pas dari sisi fakta yang ada,” jelas dia.
Ferry Irwandi semestinya menggali informasi secara utuh dan berimbang. Sudut pandang yang diambil semestinya tidak parsial dari pihak tertentu. Pandangan yang disampaikan semestinya komprehensif.
Dalam konteks ini, sangat mungkin influencer tersebut hanya memahami perkara dari perspektif tertentu yang belum tentu mencerminkan keseluruhan fakta hukum yang sedang diproses.
Hal ini sering terjadi karena keterbatasan akses terhadap dokumen dan proses penyidikan yang memang tidak sepenuhnya terbuka ke publik.
Meski demikian, Prof Hanafi yakin hakim tidak akan terpengaruh dengan opini tersebut.
Diyakininya hakim akan tetap berpegang pada fakta-fakta yang ada di persidangan.
“Hakim kan jam terbangnya sudah tinggi, saya kira sudah paham terhadap hal ini,” ujarnya.
Hal justru berbahaya, lanjut Prof. Hanafi, bukan pada opini Ferry Irwandi akan mempengaruhi putusan hakim. Bahayanya lebih pada pembentukan opini publik.
“Ketika nanti putusan hakim berlawanan dengan opini yang dibangun ke publik maka akan timbul distrust, karena sudah dicekoki dengan opini publik yang begitu gencar oleh orang yang sebenarnya tidak kompeten dengan hukum. Ini yang bisa berbahaya,” papar Prof. Hanafi.
Kondisi ini berbeda dengan pendapat ahli yang memang memiliki kompetensi di bidang masing-masing.
Justru bagus jika mereka ikut memantau persidangan, misalkan ahli teknologi, ahli pendidikan, ahli keuangan, termasuk juga ahli hukum. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




