Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas program sekolah swasta gratis menjadi 103 sekolah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Gubernur Pramono Anung tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta.
Terkait hal itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Subki mengusulkan agar madrasah dimasukkan ke dalam program sekolah swasta gratis.
Advertisement
"Saya mengusulkan kepada gubernur dan jajarannya agar sekolah gratis disusul nanti dengan madrasah swasta gratis," kata dia dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Seperti dilansir dari Antara, siswa-siswi di madrasah merupakan anak-anak DKI Jakarta, dan orang tua mereka juga membayar pajak, sama dengan orang tua lainnya.
"Perlu dicatat bahwa di Jakarta ada juga pendidikan yang di bawah koordinasi Kementerian Agama, yaitu madrasah. Mereka anak Jakarta, mereka membayar pajak, maka jangan sampai diskriminasi ini kepanjangan," ujar Subki.




