JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (29/4/2026).
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika," katanya kepada awak media, Rabu 29 April 2026.
BACA JUGA:Catat! QRIS Resmi Berlaku di China Mulai Hari Ini, Transaksi Wisatawan Indonesia Jadi Lebih Mudah
Selain Didik, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi serta tiga warga sipil masing-masing Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar dan Ais Setiawati.
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir mengungkapkan kasus ini berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) milik Bripka IR dan istrinya AN.
Dari penggeledahan di rumah pasangan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 30,415 gram.
"Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua asisten rumah tangga," ungkapnya.
Kasus kemudian dikembangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Dari hasil pemeriksaan, muncul nama Malaungi yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Piala Thomas dan Uber Cup 2026 Hari Ini, Indonesia Main Kapan, Tayang di Mana?
Pemeriksaan internal pun dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Malaungi menjalani tes urine di RSUD Kabupaten Bima dan dinyatakan positif mengandung amfetamin serta metamfetamin.
Penggeledahan lanjutan di ruang kerja dan rumah jabatannya menemukan lima bungkus sabu dengan berat netto mencapai 488,496 gram.
Dari keterangan Malaungi, penyidik kemudian menelusuri dugaan keterlibatan Didik Putra Kuncoro.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri bersama penyidik Bareskrim bergerak ke kediaman Didik di kawasan Tangerang pada 11 Februari 2026.
- 1
- 2
- »





