JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan itu sedang difinalisasi dan akan segera diumumkan secara resmi.
"Iya, direlaksasi sampai 31 Mei (2026)," kata Bimo kepada media di KPP Madya Jakarta, Kamis (30/4).
Ia menyampaikan keputusan ini diambil setelah mendapat arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, juga setelah mempertimbangkan masukan dari wajib pajak.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Ketentuannya
"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Bimo menjelaskan, perpanjangan tenggat bukan disebabkan kendala teknis sistem, tapi karena tingginya permintaan dari wajib pajak. Tercatat, sekitar 4.000 permohonan relaksasi telah diajukan, termasuk dari asosiasi perantara perpajakan.
"Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi intermediaries," ucapnya.
Baca Juga: Purbaya Tegaskan Rencana Pajaki Selat Malaka Tidak Serius: Saya Ngerti UNCLOS
Kebijakan ini, lanjut dia, bertujuan memberikan kepastian sekaligus waktu tambahan bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, dan validitas data pelaporan.
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- pph badan
- pelaporan spt pph badan
- dirjen pajak
- ditjen pajak kemenkeu
- lapor spt
- batas lapor pph badan





