Polisi menyelidiki standar operasional prosedur (SOP) perekrutan pengemudi taksi online usai terlibat kecelakaan dengan KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur, Kota Bekasi. Polisi akan mendalami apakah terdapat kelalaian dalam proses seleksi hingga pelatihan pengemudi oleh pihak perusahaan taksi.
"Nanti akan kita lihat bagaimana SOP menerima seseorang menjadi calon sopir taksi online tersebut. Ini akan kita dalami, termasuk sistem manajemennya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Untuk diketahui, setelah insiden taksi online Green SM tertemper KRL, Senin (27/4), beberapa menit kemudian terjadi tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL lain di jalur seberangnya atau jalur arah Cikarang.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap sopir taksi berinisial RRP telah dilakukan. Dari hasil sementara, diketahui yang bersangkutan baru bekerja sebagai pengemudi sejak 25 April 2026 atau hanya beberapa hari sebelum kejadian.
"Yang bersangkutan baru bekerja beberapa hari. Ini juga menjadi bagian yang kami dalami," ujarnya.
24 Saksi DiperiksaSelain itu, penyidik juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak lain yang terkait, termasuk petugas operasional kereta dan saksi di lokasi kejadian. Total, sejauh ini sudah 24 orang saksi yang diperiksa.
"Pemeriksaan masih berlangsung di Manggarai. Total saksi yang sudah diperiksa 24 orang, dan hari ini ada tambahan tujuh orang yang dimintai keterangan," ucapnya.
Polisi juga menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk meneliti kemungkinan adanya faktor teknis, seperti gangguan kelistrikan atau sistem sinyal di lokasi kecelakaan.
Meski demikian, status sopir taksi saat ini masih sebagai saksi. Polisi menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah melalui gelar perkara berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Kami akan melihat secara menyeluruh, baik dari sisi pengemudi, sistem, maupun faktor teknis lainnya," ucapnya.
(bel/jbr)




