REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lapas Blitar memperketat pengawasan untuk menekan praktik pungutan liar dengan membuka kanal aduan bagi warga binaan. Mekanisme ini mempercepat deteksi dan penanganan dugaan pelanggaran di lingkungan lapas.
Pelaksana Harian Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur M. Ulin Nuha mengatakan, pengawasan diperkuat melalui evaluasi berkala dan sistem pelaporan terbuka. “Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk penerapan sanksi pidana bagi aparatur yang terbukti bersalah,” kata Ulin dalam keterangan tertulis pada Kamis (30/4/2026).
Baca Juga
DPR Dorong Peningkatan Fasilitas Lapas Perempuan Jayapura
Kalapas Semarang Terima Banyak Laporan Soal Robig Kontrol Peredaran Narkoba dari Lapas
Robig Zaenudin, Pecatan Polisi Pembunuh Gamma Terbukti Konsumsi Narkoba dalam Lapas
Ia menegaskan kanal aduan menjadi alat penting untuk menangkap indikasi penyimpangan sejak awal. “Dengan adanya kanal aduan yang kami buka itu menjadi salah satu momentum awal pengujian komitmen kami,” kata Ulin.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Iswandi mengatakan, laporan dugaan pungli masuk melalui kanal aduan pada hari pertama menjabat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui prosedur administrasi dan dilaporkan ke kantor wilayah.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sejumlah petugas yang diduga terlibat telah ditarik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan juga mencakup pejabat struktural untuk memastikan proses berjalan objektif dan menyeluruh.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui fungsi kepatuhan internal turut mendalami kasus ini. Direktur Kepatuhan Internal Lilik Sujandi mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung dengan fokus pada pengumpulan dan verifikasi bukti.
Penguatan kanal aduan diharapkan mempercepat pengawasan sekaligus menekan ruang praktik pungli di lapas dan rutan.