Lewat Hak Jawab, Gus Yaqut Bantah Tuduhan Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus Haji

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota gaji menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan JPNN.com berjudul "Gus Yaqut Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR" yang terbit pada 14 April 2026.

Tim kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, Elvin Sasa Simbolon dkk melalui Hak Jawab yang diterima pada Kamis (30/4/2026), menyatakan Berita tersebut memuat frasa afirmatif, seperti "Gus Yaqut Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR", yang secara langsung mengaitkan Kliennya dengan dugaan penyiapan dan penyaluran uang USD 1 juta tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi berimbang, dan dengan penggunaan diksi afirmatif yang menimbulkan kesan seolah-olah peristiwa tersebut merupakan fakta yang telah terbukti.

BACA JUGA: Gus Yaqut Diduga Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR

Menurut Dodi, pemberitaan demikian tidak hanya mengaburkan batas antara dugaan dan fakta, tetapi juga membentuk persepsi publik yang mengarah pada penghakiman terhadap Klien kami sebelum adanya pembuktian dalam proses peradilan. "Oleh karena itu, melalui surat ini kami menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan dimaksud," ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa Berita yang diterbitkan oleh JPNN.com telah merugikan dan mencemarkan nama baik Kliennya, tidak menghormati asas praduga tak bersalah, serta menghina harkat dan martabat Gus Yaqut, keluarga, serta pihak-pihak yang terkait dengan nama baik/kredibilitas Yaqut.

BACA JUGA: Geger, Seorang Nenek Tewas Dalam Rumah di Rumbai, Diduga Korban Perampokan

"Berita tersebut tidak mencerminkan fakta serta mengandung informasi, data, fakta, dan/atau opini yang tidak benar atau mengandung kekeliruan yang menyesatkan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa, sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan penegakan hukum yang sedang dihadapi oleh Klien Kami," tuturnya.

Melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diterima, Dodi menyatakan pemberitaan tersebut telah membentuk kesan seolah-olah Kliennya telah pasti melakukan pemberian uang, padahal hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dikonfirmasi secara berimbang kepada Gus Yaqut.

BACA JUGA: Warga Harus Tahu, Hanya Ada 6 Daycare Legal di Banda Aceh

"Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh Klien Kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh Klien Kami, baik secara langsung maupun melalui perantara," ucapnya.

Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari Kliennya atau melaksanakan perintah Gus Yaqut terkait hal tersebut, katanya, maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti.

Selain itu, Dodi menyebut Kliennya tidak pernah dikonfirmasi secara fair dan berimbang mengenai keberadaan uang USD 1 juta tersebut, tidak pernah ditunjukkan alur uang dimaksud, tidak pernah diminta memberikan penjelasan atau konfrontasi mengenai asal-usul uang tersebut, tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu, dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain.

Dalam keadaan seperti itu, lanjutnya, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi "pemberian" oleh Kliennya telah membentuk persepsi bahwa Kliennya sudah melakukan perbuatan tersebut dan, dengan sendirinya, telah "dihukum" di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan.

"Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak Klien Kami untuk memperoleh proses hukum yang adil," kata Dodi.

Kemudian, Dodi menilai pemberitaan JPNN.com tersebut bertumpu pada keterangan sepihak Aparat Penegak Hukum (APH) -dalam hal ini KPK- dan tidak mencerminkan prinsip keberimbangan. Menurutnya, faktanya, narasi yang ditayangkan dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan APH dalam suatu konferensi pers.

Dalam artikel yang dia telaah, Dodi menyebut APH menyatakan uang tersebut "diduga disiapkan Yaqut", "diserahkan Yaqut", atau "sudah diterima ZA", sementara pada saat yang sama tidak ada ada ruang yang berimbang yang diberikan kepada Klien Kami untuk memberikan tanggapan, penjelasan, maupun bantahan.

"Padahal, salah satu anggota Pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi upaya pengondisian dimaksud. Hal ini menunjukkan bahwa Berita tidak menghadirkan gambaran yang utuh, melainkan hanya mengamplifikasi klaim sepihak Aparat Penegak Hukum menjadi seolah-olah kebenaran materiil," ungkapnya.

Menurut Doodi, pemberitaan yang ditayangkan JPNN.com telah melampau koridor "dugaan" dan bergerak ke arah penghukuman publik. Dalam perkara pidana, katanya, terlebih yang belum pernah diputus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan.

Namun, pemberitaan tersebut dinilai Dodi, justru menggunakan frasa yang bersifat afirmatif dan menghakimi, misalnya "disiapkan Yaqut", "diserahkan Yaqut", atau "uang dari Yaqut sudah di tangan perantara", sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai.

Cara pemberitaan dalam Berita itu menurutnya telah nyata-nyata membentuk opini penghukuman terhadap Kliennya. Dia menyebut tidak menguji informasi, tidak memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah telah melanggar Pasal 3 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.

Dijelaskan pula bahwa Gus Yaqut telah berupaya meminta klarifikasi, tetapi pihak-pihak yang relevan tidak pernah dihadirkan untuk dilakukan konfrontasi. Gus Yaqut bahkan pernah bertemu dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)untuk menyatakan kesiapan dilakukan konfrontasi serta meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana dan/atau pemberian dana, namun pihak-pihak dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif.

"Hal ini menunjukkan bahwa Klien Kami tidak pernah menghindar untuk mengungkapkan kebenaran materiil, sebaliknya, justru Klien Kami yang aktif meminta agar fakta tersebut diuji secara berimbang," kata dia.

Lebih jauh, Dodi menduga terdapat pengalihan isu dari persoalan operasional yang sesungguhnya ke arah kriminalisasi terhadap kebijakan dan pribadi Kliennya. Menurut dia, patut diduga ada kemungkinan upaya menutupi praktik-praktik yang sesungguhnya terjadi pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan SISKOHAT dan/atau pengisian kuota, dengan cara mengalihkan isu ke seolah-olah persoalannya terletak pada kebijakan penetapan kuota atau bahkan pada tuduhan suap Pansus DPR RI.

Padahal, katanya, akar persoalan yang justru muncul adalah pada mekanisme pengisian kuota dan keterkaitannya dengan SISKOHAt. Dengan demikian, sangat mungkin isu USD 1 juta ini dipublikasikan untuk membangun opini yang mengaburkan sumber masalah yang sebenarnya diduga berada pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji.

"Jika sungguh ingin menelusuri arus uang, maka yang harus dibongkar adalah pihak-pihak yang benar-benar mengetahui, mengumpulkan, menguasai, dan menggunakan uang tersebut," ungkap Dodi.

Dia menyebut apabila benar ada uang terdapat aliran dana, maka penegakan hukum yang serius dapat mudah mengungkap pihak-pihak yang benar-benar mengetahui, mengumpulkan, menguasai, dan menggunakan uang tersebut, serta kepada siapa uang itu diarahkan. Dalam hal ini, proses peradilan untuk menguji kebenaran materiil tersebut belum dilaksanakan, tetapi narasi penghukuman terhadap Klien Kami sudah terlebih dahulu dibentuk di ruang publik.

"Apabila benar terdapat pihak yang baru menyerahkan atau mengembalikan uang setelah sekian lama dan setelah perkara kuota haji dipersoalkan, maka hal itu justru menuntut pembongkaran total terhadap siapa yang sebenarnya berada di balik uang tersebut," tuturnya.

Jika menurut pemberitaan ada uang yang baru kemudian disita atau dikembalikan setelah perkara ini menjadi sorotan, kata Dodi, maka itu bukan alasan untuk langsung menempelkan stigma kepada Kliennya, melainkan alasan untuk secara serius membongkar siapa yang mengetahui uang itu sejak awal, siapa yang memegang, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang mengembalikan.

"Tanpa itu semua, penyebutan nama Klien Kami dalam judul dan isi Berita sebagai sumber dari uang tersebut hanyalah bentuk penghakiman dan tidak menghormati asas praduga tak bersalah," kata Dodi.

Selain itu, pemberitaan tersebut menurutnya mengabaikan fakta penting bahwa penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M telah diaudit oleh BPK RI dan bahkan menghasilkan efisiensi dana yang signifikan.

Perlu dipahami publik bahwa terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M telah dilakukan audit oleh BPK RI yang menyatakan adanya dana efisiensi sekitar Rp 600 miliar. Karena itu, kata Dodi, sangat tidak adil apabila kebijakan atau pelaksanaan yang justru telah diaudit dan menunjukkan efisiensi kemudian dipersempit menjadi narasi suap dan pengkondisian politik, tanpa pembuktian yang utuh serta klarifikasi/verifikasi yang berimbang kepada Kliennya.

"Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemberitaan Saudara tidak menempatkan fakta secara utuh, melainkan hanya menonjolkan bagian yang paling sensasional dan paling merugikan nama baik Klien Kami," ucapnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Manfaat Rutin Konsumsi Pepaya untuk Sarapan di Pagi Hari
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pegadaian Championship: Motivasi Berlipat! BCS Janjikan Bonus Fantastis, PSS Incar Kemenangan Penentu Lawan PSIS
• 15 jam lalubola.com
thumb
Pemerintah Sudah Evakuasi dan Repatriasi Ribuan WNI dari Timur Tengah
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tanggapan Pramono soal Pergantian Posisi Ketua DPRD DKI Jakarta
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemenperin Permudah TKDN IKM via Self Declare Gratis, Akses Proyek Terbuka
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.