Hashim Djojohadikusumo Ungkap Ini Bukti Indonesia Serius Turunkan Emisi Karbon

idxchannel.com
18 jam lalu
Cover Berita

Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo menyebut peluncuran regulasi ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah.

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Ini Bukti Indonesia Serius Turunkan Emisi Karbon. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah secara resmi menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis mempercepat implementasi perdagangan karbon nasional.

Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo menyebut peluncuran regulasi ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah. Langkah cepat Indonesia mendapat perhatian dari komunitas global serta memperkuat posisi Indonesia di mata dunia.

Baca Juga:
InJourney Tekan Emisi Karbon hingga 4.000 Ton CO2 Sepanjang 2026

“Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi karbon. Adanya pasar karbon ini menjadi fasilitasi program konkret untuk menekan emisi,” kata Hashim dalam keterangannya yang dikutip Kamis (30/4/2026).

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini. Menurutnya, Indonesia termasuk Negara yang cepat dalam menjalankan program ini.

Baca Juga:
PIS Catat Penurunan Emisi Karbon hingga 116.761 Ton CO2e pada 2025

“Saya bangga, Indonesia adalah salah satu yang paling cepat dalam menjalankan program perdagangan karbon. Permenhut ini menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca, melibatkan pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat adat,” ujarnya.

Baca Juga:
AHY: Pengembangan Kereta Kunci Tekan Biaya Logistik dan Emisi Karbon

Dalam kesempatan yang sama, Menhut menegaskan, regulasi ini dirancang untuk memberikan ruang partisipasi yang luas bagi seluruh pihak. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden melalui Perpres 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (GRK). 

“Insyaallah akan memberikan ruang yang luas kepada masyarakat dan sektor swasta untuk sama-sama berpartisipasi menjaga hutan kita melalui mekanisme perdagangan karbon yang selama ini berjalan di tempat,” kata Menhut.

“Kami berharap dengan adanya permen ini, akan terbentuk satu mekanisme yang jelas, akuntabel, dan transparan untuk perdagangan karbon sukarela,” katanya.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Titik Jalan yang Bakal Dipadati Massa Hari Buruh 1 Mei di Monas
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Janjikan Biaya Aplikator Ojek Online di Bawah 10 Persen
• 34 menit lalujpnn.com
thumb
Potret Operasi Bersih-Bersih Ranjau Darat di Kyiv
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gerakan Buruh Indonesia dan Krisis Otonomi Politik (Bagian Satu)
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras
• 21 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.