Penulis: Meghat Rakawinanggi
TVRINews, Kota Serang
Polda Banten memusnahkan ribuan lembar uang palsu hasil pengungkapan kasus sejak tahun 2018 hingga 2025. Total uang palsu yang dimusnahkan mencapai 8.527 lembar dengan nilai nominal diperkirakan sekitar Rp630 juta.
Rincian uang yang dimusnahkan terdiri dari 4.075 lembar pecahan Rp100 ribu dan 4.272 lembar pecahan Rp50 ribu, serta puluhan lembar pecahan Rp20 ribu, Rp10 ribu, hingga Rp5 ribu. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil temuan dari berbagai sumber, mulai dari laporan masyarakat hingga temuan di lembaga keuangan.
Kasus peredaran uang palsu ini terungkap dari sejumlah jalur, di antaranya melalui transaksi di perbankan, money changer, hingga aktivitas jual beli di masyarakat. Polisi juga menduga maraknya praktik penggandaan uang secara ilegal, termasuk modus berkedok praktik mistis di wilayah Pandeglang dan Lebak, menjadi salah satu faktor penyebab peredaran uang palsu.
Kasubdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten, Andi Suwandi, menjelaskan bahwa sebagian besar uang palsu ditemukan saat masyarakat melakukan transaksi keuangan.
“Uang ini banyak ditemukan ketika masyarakat hendak menabung atau menukarkan uang di bank, kemudian juga dari perbankan, money changer, hingga transaksi langsung ke Bank Indonesia. Total yang dimusnahkan hari ini sebanyak 8.527 lembar dari berbagai pecahan,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya modus peredaran uang palsu melalui transaksi jual beli, termasuk pembelian secara daring yang memanfaatkan perbandingan antara uang asli dan uang palsu.
“Pernah ada kasus, pelaku menukar 10 lembar uang asli lalu mendapatkan 30 lembar uang palsu. Modus seperti ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan masyarakat yang tanpa sengaja menerima uang palsu dalam jumlah kecil dapat memperoleh penggantian melalui Bank Indonesia. Namun, jika jumlahnya besar, masyarakat diminta segera melapor agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak perbankan atau kepolisian jika menemukan indikasi peredaran uang palsu, guna mencegah penyebaran yang lebih luas.
Editor: Redaksi TVRINews





