Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan pekerja alih daya sekaligus membatasi praktik outsourcing agar lebih adil dan terukur.
Pembatasan Jenis Pekerjaan OutsourcingMenteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan jenis pekerjaan alih daya.
Ia mengungkapkan, "Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya."
Dalam aturan tersebut, pemerintah hanya memperbolehkan outsourcing pada bidang tertentu seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Yassierli menambahkan, "Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha."
Kewajiban Perusahaan dan Perlindungan Hak PekerjaPerusahaan yang menggunakan jasa alih daya diwajibkan memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan outsourcing yang memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga hak pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah turut menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dalam regulasi tersebut sebagai upaya penegakan aturan.
Yassierli menegaskan, "Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya."
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan ini secara konsisten dan bertanggung jawab guna memastikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pekerja semakin kuat.




