Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia alias Komnas HAM menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait rencana pembentukan tim asesor untuk menilai seseorang sebagai aktivis ataupun pembela HAM. Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut Pramono, kekhawatiran itu tidak terlepas dari berbagai laporan Komnas HAM terkait ancaman terhadap pembela HAM yang justru melibatkan pejabat, institusi negara, bahkan korporasi. Ia mempertanyakan apakah mekanisme tersebut dapat dijalankan secara objektif, mengingat Kementerian HAM merupakan bagian dari pemerintah eksekutif.
Advertisement
"Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?," tutur Pramono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2026).
Pramono menegaskan bahwa aktivitas pembelaan HAM harus bersifat kritis terhadap penyelenggara negara. Hal tersebut merupakan kebebasan dasar dan hak setiap warga negara yang wajib dihormati oleh negara.
Ia juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban pasif (non-interference) dalam menghormati kebebasan tersebut, yakni dengan tidak ikut campur dalam mengatur, memilah, atau membatasi penikmatannya oleh warga negara.
"Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut," jelas dia.




