Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan, masih banyak perlintasan sebidang liar alias ilegal dan tidak dijaga secara resmi, termasuk di Jakarta.
Data terbaru KAI menunjukkan bahwa saat ini terdapat 3.888 perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatra, terdiri atas 2.799 perlintasan resmi dan 1.089 perlintasan liar.
VP Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan, dari jumlah tersebut, 2.112 titik dijaga dan 1.776 titik tidak dijaga.
“Angka ini menunjukkan masih banyak titik perpotongan yang memerlukan perhatian bersama,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan data yang Bisnis terima, perlintasan liar dan tidak dijaga secara resmi paling banyak terdapat di Divre I Sumatra Utara yang mencapai 420 perlintasan.
Kemudian, di Divre II Sumatra Barat sebanyak 175 perlintasan liar dan Daop 1 Jakarta sebanyak 166 perlintasan liar.
Baca Juga
- AHY Komitmen Percepat Pembangunan Flyover, Rampungkan Perlintasan Sebidang
- Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo, Evaluasi Perlintasan Sebidang Mendesak
- Atasi Perlintasan Sebidang, Prabowo Bakal Bangun Flyover Rp4 Triliun di 1.800 Titik
Terkait hal ini, KAI secara konsisten terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
Edukasi ini menekankan pentingnya berhenti, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan.
KAI telah menutup 316 perlintasan sebidang sepanjang 2025 untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
Sementara itu, pada kuartal I/2026, KAI bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah melakukan penanganan terhadap 564 titik perlintasan melalui penutupan maupun peningkatan menjadi tidak sebidang dalam bentuk flyover dan underpass.
“Kami terus mendorong peningkatan keselamatan di perlintasan melalui kolaborasi lintas sektor. Penutupan perlintasan berisiko serta pembangunan flyover dan underpass menjadi bagian penting dalam upaya ini,” lanjut Anne.
Dalam konteks keselamatan, KAI juga mengajak masyarakat memahami karakteristik perjalanan kereta api.
Pasalnya kereta api melayani ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu rangkaian, dengan massa dan kecepatan yang membutuhkan jarak pengereman panjang. Dalam kondisi tertentu, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak seperti kendaraan di jalan raya.
Pemerintah telah mengatur tata cara melintas di perlintasan sebidang melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap pengguna jalan perlu meluangkan waktu sejenak untuk berhenti, tengok kanan dan kiri, lalu memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas, baik di perlintasan berpalang maupun tidak,” tegasnya.





