Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar setiap partai politik mendapatkan minimal 13 kursi sesuai dengan jumlah komisi di DPR RI sebagai ambang batas pemilu legislatif. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyebut usulan tersebut memang sempat dibahas.
"Mengenai parliamantary threshold hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Jadi besarannya diserahkan kepada pembentuk undang-undang yakni presiden dan DPR. Penentuan besarannya tentu harus memiliki basis dan argumentasi konstitusional," kata Irawan kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
"Argumentasi seperti yang disampaikan oleh Prof Yusril telah lama juga menjadi bahan diskusi kami, mengenai batas minimum dan/atau dasar kebutuhan AKD (alat kelengkapan dewan) tersebut, termasuk penggabungan berbagai partai untuk membentuk fraksi," tambah politikus Golkar ini.
Irawan menyebut, AKD di DPR tidak hanya komisi. Ada juga badan-badan dan mahkamah dewan, yang katanya, semuanya sedang dihitung dan didalami.
"Kalau basisnya AKD, mungkin saja anggota DPR RI dari suatu partai yang dibutuhkan adalah minimum sekitar 2-3 kali kebutuhan AKD. Jadi equivalent berapa persen threshold sedang disimulasikan," katanya.
"Termasuk efektifitas dukungan partai di parlemen untuk membentuk dan mengefektifkan pemerintahan presidensil. Jadi jumlah kursi suatu fraksi juga jangan pas-pasan," tambahnya.
(azh/jbr)





