Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto meminta biaya potongan dari pihak perusahaan atau aplikator ojek online (ojol) dibawah 10 persen.
Kepala Negara mengaku tak setuju dengan biaya potongan mencapai 20 persen. Prabowo menilai potongan tersebut tidak adil karena para pengemudi ojek online sudah bekerja keras di lapangan.
Hal tersebut tersebut diungkapkan Prabowo dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas) pada Jumat, 1 Mei 2026.
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa?? 10 persen, kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen," tegas Prabowo.
"Harus di bawah 10 persen. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," sambung Prabowo.
Dengan begitu, Prabowo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan itu mewajibkan aplikator untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja, seperti BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.
"Saya juga telah tanda tangan peraturan presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. yang tadi saya bicara hrs diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan," kata Prabowo.
Tak hanya itu, para pengemudi transportasi atau ojek online (ojol) akan mendapat 92 persen komisi dari aplikator. Karena, kata Prabowo, para ojol sebelumnya hanya menerima 80 persen pembagian pendapatan dari aplikator.
- Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
"Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo.
Kepala Negara juga mengaku telah menaikkan upah minimum untuk buruh hingga bonus hari raya.
"Untuk pengemudi dan kurir kita melunasi kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. kita memberi 50 persen diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja, bukan penerima upah," tuturnya.





