JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Dalam Perpres tersebut diatur potongan tarif ojol yang diambil aplikator hanya sebesar 8 persen. Dengan begitu, pembagian pendapatan menjadi 92 persen untuk pengemudi daring.
BACA JUGA:Curhat Buruh Wanita Cirebon di May Day 2026, Gaji UMR Tak Cukup Buat Beli Skincare
Dalam regulasi itu pula aplikator wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, serta asuransi kesehatan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menilai, diterbitkannya Perpres tersebut menjadi sebuah kemenangan bersejarah bagi pengemudi transportasi online.
Sekedar informasi, dalam aksi May Day 2026 yang dipusatkan di kawasan Monas, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menurunkan lebih dari seribu anggotanya untuk memperjuangkan kesejahteraan pengemudi ojek daring.
BACA JUGA:PN Jakarta Barat Kabulkan Gugatan PT BAC, Vie Shantie Khan Dinyatakan Wanprestasi
"Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan pengemudi ojek online di Indonesia," kata Igun dalam keterangannya pada Jumat, 1 Mei 2026.
Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan representasi konkret keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi online yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional.
Salah satu poin paling krusial dalam Perpres tersebut adalah penetapan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen, yang berarti pengemudi memperoleh porsi pendapatan hingga 92 persen.
Igun berharap, kebijakan ini dapat menjadi salah satu faktor bagi peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol.
BACA JUGA:Keputusan Baru! Wildcard MotoGP Dihentikan Tahun Depan
"Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi ojol Garda serta para pengemudi yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10 persen. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput," ujarnya.
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tambah Igun menyampaikan apresiasi tinggi dan penghargaan mendalam atas langkah progresif Presiden.
Kebijakan ini tidak hanya menjawab tuntutan keadilan ekonomi, tetapi juga mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian integral dari ekosistem transportasi digital modern.
- 1
- 2
- »





