GOTO Buka Suara soal Perpres Ojol dan Rencana Potongan Jadi 8%

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA— PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengungkap telah meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online.

Dalam beleid tersebut, pengemudi diwajibkan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja serta kepesertaan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama GOTO Hans Patuwo mengatakan perusahaan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga berjanji menurunkan potongan dari aplikator transportasi online dari 20% menjadi di bawah 10%, yakni 8%, yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh 2026. Kepala Negara meminta seluruh aplikator untuk menaati ketentuan tersebut.

Menanggapi hal itu, Hans mengatakan perusahaan akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut.

“ Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata Hans.

Baca Juga

  • Asosiasi Ojol Sambut Janji Prabowo Pangkas Potongan Jadi 8%, Minta Implementasi Dikawal
  • Kado Hari Buruh, Ojol Bakal Dapat BPJS Kesehatan dan JKK
  • Presiden Prabowo Turunkan Potongan Ojol dari 20% Jadi 8%

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan komitmennya untuk menurunkan potongan aplikator transportasi online dari 20% menjadi di bawah 10%, yakni 8%, dalam peringatan Hari Buruh 2026.

“Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%, saya mau di bawah 10%, kalau tidak bersedia tidak usah berusaha di Indonesia,” kata Prabowo di depan puluhan ribu buruh, termasuk pengemudi ojol, Jumat (1/5/2026).

Presiden Prabowo menambahkan, dari setiap pendapatan, pengemudi ojol sebelumnya hanya memperoleh 80%, namun ke depan harus ditingkatkan menjadi minimal 92%.

Kepala Negara juga menegaskan telah meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online.

“Kita juga mengatur dan telah meneken Perpres 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online. Ojol harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanpa Label, Tanpa Promotor, Musisi Pop-Punk Inggris Josh Holmes Jual Habis Tiket Konser Jakarta
• 7 jam laluintipseleb.com
thumb
Layanan Angkot AC D10A Depok Dihentikan, Pemkot Janjikan Solusi Transportasi
• 6 jam lalueranasional.com
thumb
Kim Jong-Un Dikaitkan dengan Penyelundupan Senjata yang Digagalkan Polisi Ukraina, Apa Hubungannya?
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Sebentar Lagi LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Beroperasi
• 21 menit lalukompas.id
Berhasil disimpan.