Eks finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri Terancam 5 Tahun Penjara

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Mantan finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru, Riau. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa Jeni diduga menjalankan praktik layanan kecantikan tanpa izin resmi.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Teddy kepada kumparan, Jumat (1/5).

Sejauh ini, jumlah korban yang secara resmi melapor kepada pihak kepolisian tercatat sebanyak tiga orang. Dari laporan tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp100 juta.

"Untuk sementara, korban yang melapor baru tiga orang, dengan total kerugian sekitar Rp100 juta," jelasnya.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

"Sejauh ini, sudah ada tiga orang saksi dari korban yang diperiksa, serta dua saksi ahli," ujarnya.

Polda Riau mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor guna membantu proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap kasus tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aksi May Day di DPR RI Penuh Simbol, Nelayan Pesisir Ikut Bersuara
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Program Sekolah Garuda Transformasi Dongkrak Penerimaan Mahasiswa RI di Kampus Top Dunia hingga 150 Persen
• 34 menit lalupantau.com
thumb
Trump Ngamuk ke Negara Eropa, Ancam Jerman, Italia, dan Spanyol
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemkot Makassar bareng buruh kemas konsep baru peringatan May Day
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 Mei 2026
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.