Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Hakim menegur Hari agar tak mengomentari vonis tersebut saat ditanya akan banding atau tidak.
Sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Mulanya, hakim menyatakan Hari bisa melakukan upaya hukum banding, menerima putusan atau pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Jadi demikian putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terhadap putusan itu, para terdakwa, Penuntut Umum masing-masing punya hak untuk menyatakan sikap terima, pikir-pikir atau banding dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan diucapkan atau Saudara terima putusan, kemudian putusan berkekuatan hukum tetap, selanjutnya Saudara mengajukan permohonan grasi kepada Presiden," kata ketua majelis hakim Suwandi.
Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Yenni dihukum 3,5 tahun penjara.
Hakim meminta Hari dan Yenni berdiskusi dengan tim advokatnya. Hari sempat bicara, namun langsung dipotong hakim karena dinilai hendak mengomentari putusan.
(mib/haf)





