Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural berhasil menggagalkan keberangkatan sekitar 80 orang calon jemaah haji ilegal.
Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan keberangkatan 80 WNI yang diduga kuat akan berhaji tanpa visa resmi, dikutip dari Detik.
Lokasi utama penggagalan keberangkatan ilegal ini adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebagai pintu gerbang utama penerbangan internasional di Indonesia. Dari Bandara Soetta, Satgas berhasil menggagalkan 57 orang.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan secara ketat di beberapa bandara lainnya, seperti Bandara Juanda Surabaya 15 orang, Bandara Kualanamu Medan 5 orang, dan Yogyakarta International Airport 3 orang.
Di samping itu, Satgas juga berhasil mendeteksi 55 percobaan baru serta mengidentifikasi 2 orang sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh Polri.
Hanya Visa Haji Resmi yang DiakuiSekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji (Kemenhaj), Rizka Anungnata, menegaskan Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi untuk melaksanakan ibadah haji.
Pihaknya menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri untuk memantau pergerakan jemaah.
"Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural," ungkap Rizka di Media Center Haji, Jakarta, dikutip dari Detik, Jumat (8/5/2026).
Modus Operandi Haji IlegalMetode yang digunakan oleh jaringan pelaku haji ilegal memiliki ciri utama yaitu menawarkan keberangkatan tanpa harus melalui antrean panjang yang biasanya diterapkan pemerintah dalam penyelenggaraan haji resmi.
Para calon jemaah yang percaya dengan tawaran ini kerap tidak memahami risiko yang mereka hadapi, termasuk kemungkinan sanksi hukum dan pencabutan izin masuk di Arab Saudi.
Pelaku menggunakan berbagai jalur negara ketiga sebagai transit untuk menyamarkan tujuan sesungguhnya. Negara-negara seperti Malaysia, Filipina, Singapura, dan Qatar menjadi jalur alternatif yang dimanfaatkan untuk melewati jalur resmi keberangkatan haji sehingga sulit dideteksi oleh otoritas.
Setelah melewati jalur ini, calon jemaah melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci dengan rute darat atau penerbangan lanjutan, yang semuanya tidak sesuai dengan prosedur legal.
Selain itu, terdapat pemalsuan dan manipulasi dokumen visa yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Mereka memproduksi dokumen visa tenaga kerja atau ziarah yang terlihat sah secara administrasi, tetapi disertai bukti kegiatan mempergunakan visa tersebut untuk berangkat haji.
Bareskim Polri Kantongi 95 LaporanSementara itu, Bareskrim Polri akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menipu masyarakat dengan tawaran haji jalur cepat. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, mengungkapkan saat ini sudah ADA 95 laporan yang masuk.
"Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut," ucap Pipit.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming paket haji murah atau jalur singkat yang tidak masuk akal.
Puluhan Ribu Kasus Per TahunKerja sama antara Bareskrim Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kementerian Agama menjadi kunci keberhasilan dalam menggagalkan keberangkatan para jemaah ilegal.
Satgas yang dibentuk pada 18 April 2026 lalu ini bukan tanpa alasan. Dari catatan Kemenhaj, setidaknya terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural setiap tahunnya.
Padahal, jemaah yang berangkat tanpa visa resmi berisiko besar dideportasi, denda besar, hingga pencekalan masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu lama.
Waspada Tawaran Haji IlegalPemerintah dan aparat penegak hukum memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji ilegal yang menawarkan keberangkatan tanpa antrean. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum nasional dan internasional, tetapi juga berpotensi merusak keamanan dan kenyamanan ibadah jemaah haji yang sah.
"Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjut Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penipuan atau praktik penyelenggaraan haji ilegal kepada pihak berwenang seperti polisi dan Kementerian Agama. Hal ini penting agar Satgas dapat melakukan tindakan cepat guna menyelamatkan masyarakat dari potensi penipuan serta penyalahgunaan prosedur keberangkatan sah.





