BPOM Cabut Izin Edar 11 Kosmetik Berbahaya, Bisa Picu Kerusakan Organ dan Kanker

narasi.tv
1 minggu lalu
Cover Berita

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar sebanyak 11 produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan dilarang peredarannya di Indonesia.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Kamis, bahwa produk-produk tersebut ditemukan dari hasil pengawasan pada triwulan I 2026. Dari total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

"BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan," katanya dalam siaran persnya, Kamis, 07 Mei 2026.

Jenis Bahan Berbahaya dalam Kosmetik dan Dampaknya

Dalam temuan yang dilakukan, BPOM mengidentifikasi beberapa bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam produk kosmetik tersebut. Bahan-bahan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan efek samping ringan, melainkan juga risiko kesehatan serius yang bisa berlangsung jangka panjang.

Asam retinoat ditemukan dalam beberapa produk dan diketahui dapat menyebabkan iritasi pada kulit seperti kemerahan, gatal, dan pembengkakan. Lebih menakutkan, bahan ini memiliki sifat teratogenik, yaitu dapat membahayakan perkembangan janin apabila digunakan oleh ibu hamil. Efek ini berpotensi menyebabkan cacat bawaan pada bayi sehingga penggunaannya harus sangat diperhatikan dan diatur ketat.

Deksametason merupakan salah satu bahan steroid yang dilaporkan terkandung dalam beberapa kosmetik ilegal. Penggunaan bahan ini dapat menyebabkan dermatitis (peradangan kulit), jerawat parah, dan berisiko mengganggu kadar hormon dalam tubuh. Penggunaan jangka panjang bahkan bisa menekan sistem hormonal seperti supresi adrenal yang menyebabkan gangguan metabolik dan imunitas.Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi.

"Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati," katanya.

"Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati." Tambahnya

Daftar Kosmetik yang Dicabut Izin Edar dan Kandungan Bahaya

BPOM memberikan daftar nama produk beserta kandungan bahan berbahaya yang menjadi dasar pencabutan izin edar. Berikut ini adalah rincian produk dan statusnya:

  1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream

    • Kandungan: Hidrokinon dan asam retinoat

    • Status: Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi tanpa hak

  2. BRASOV Nail Polish No.125

    • Kandungan: Pewarna merah K10

    • Status: Nomor izin edar dibatalkan

  3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1

    • Kandungan: Merkuri

    • Status: Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi tanpa hak

  4. MADAME GIE Madame Take5 01

    • Kandungan: Pewarna merah K10

    • Status: Nomor izin edar dibatalkan

  5. SELSUN 7 Herbal

    • Kandungan: Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas

    • Status: Nomor izin edar dibatalkan

  6. SELSUN 7 Flowers

    • Kandungan: Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas

    • Status: Nomor izin edar dibatalkan

  7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection

    • Kandungan: Deksametason

    • Status: Nomor izin edar dibatalkan

  8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream

    • Kandungan: Deksametason

    • Status: Nomor izin edar dibatalkan

  9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner

    • Kandungan: Hidrokinon dan asam retinoat

    • Status: Produk tidak terdaftar di BPOM

  10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream

    • Kandungan: Hidrokinon dan asam retinoat

    • Status: Produk tidak terdaftar di BPOM

  11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

    • Kandungan: Hidrokinon dan asam retinoat

    • Status: Produk tidak terdaftar di BPOM

BPOM mengambil langkah penegakan hukum yang tegas terhadap temuan kosmetik berbahaya ini. Selain mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, serta impor, BPOM juga melakukan penertiban secara menyeluruh di fasilitas produksi serta jalur peredaran produk.

Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar dapat dijatuhkan kepada pelanggar.

Pasal pelanggaran ini dikenakan bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Selain penindakan terhadap pelaku usaha, BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan klaim instan tanpa jaminan keamanan serta selalu memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi.

Baca Juga:Apa Itu Hantavirus? Kenali Gejala, Penyebab, dan Risikonya Bagi Kesehatan

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Baru Facial 30 Menit, Kreator Konten Kehilangan Ponsel dan Uang Rp 25 Juta di Green Pramuka Jakpus
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Usut Kasus 9 Pekerja Tambang Tewas Tertimbun Longsor di Sumbar
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Era Baru Persaingan Bank-Bank Raksasa Dimulai
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Usai Pertemuan Trump-Xi Jinping, Kemlu China Sebut Tak Ada Gunanya AS Lanjutkan Perang dengan Iran
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
SOKSI Bangkitkan Program P2KB untuk Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar
• 1 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.