JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan menaikkan royalti sektor pertambangan, termasuk batu bara dan nikel, mulai Juni 2026.
Pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan royalti mineral dan batu bara telah rampung dan kini tinggal menunggu proses administrasi sebelum diberlakukan.
“PP-nya sudah selesai didiskusikan dan kemungkinan mulai berlaku Juni,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5), dikutip dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Purbaya: Tak akan Ada Tax Amnesty Lagi Selama Saya Menjabat Menkeu
Purbaya menyatakan, kenaikan royalti tersebut kemungkinan akan berlaku secara luas untuk berbagai komoditas tambang mineral dan batu bara.
“Kalau menurut itu sih across the board,” ujar Purbaya merujuk pada cakupan kebijakan yang tidak hanya menyasar satu komoditas tertentu.
Meski demikian, ia meminta publik menunggu detail resmi setelah beleid diterbitkan pemerintah.
Kebijakan kenaikan royalti tambang diperkirakan akan berdampak langsung terhadap emiten sektor pertambangan dan penerimaan negara dari sumber daya alam.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Pemerintah Beri Insentif Rp5 Juta untuk Motor dan Mobil Listrik Mulai Juni 2026
Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan negara di tengah harga sejumlah komoditas yang masih relatif tinggi.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- royalti tambang
- royalti nikel
- royalti batu bara
- purbaya yudhi sadewa
- menteri keuangan





