Akun Beridentitas Aparat Serang Perempuan Aktivis

kompas.id
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Suara kritis perempuan di ruang publik kerap dibalas teror digital. Sejumlah perempuan aktivis diserang akun media sosial yang menampilkan identitas aparat setelah mereka mengkritik kebijakan pemerintah dan aparat keamanan. Akun-akun itu mendelegitimasi gagasan perempuan dengan pelecehan seksual, doxing, intimidasi, hingga permintaan penghapusan konten.

Kompas mewawancarai sejumlah perempuan aktivis atau perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM) yang berada di Bandung, Jakarta, Yogyakarta, dan Belanda sepanjang 30 April-8 Mei 2026. Mereka mengalami berbagai jenis serangan siber seusai mereka mengkritisi kebijakan pemerintah ataupun kinerja aparat.

Peretasan akun media sosial (medsos), gempuran komentar provokatif atau trolling, penyebaran identitas pribadi atau doxing, penyebaran foto dan video palsu disertai narasi tertentu, hingga pengambilalihan infrastruktur digital pribadi pernah dilancarkan kepada mereka oleh pihak-pihak yang menggunakan identitas aparat.

A, mahasiswi pascasarjana di Yogyakarta, saat diwawancarai pada Selasa (5/5/2026), menunjukkan sejumlah akun Instagram yang masih mengikutinya sejak Agustus 2024. Beberapa di antaranya menggunakan foto profil berseragam polisi.

Ada pula yang foto profilnya mengenakan pakaian kasual, tetapi menyertakan akun ikatan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2024, ikatan alumni SMA Taruna Nusantara, dan akun Kepolisian Sektor Tembagapura, pada bagian deskripsi diri. Akun lainnya tidak menuliskan banyak keterangan pada bagian deskripsi diri, tetapi mengunggah beberapa foto diri yang mengenakan seragam polisi dan seragam taruna Akpol.

Sejumlah akun itu sudah hampir dua tahun mengikuti Instagram A. Mereka pertama kali muncul ketika A viral di jagat maya bertepatan dengan momen demonstrasi Peringatan Darurat yang berlangsung di beberapa kota pada Agustus 2024.

Kala itu, nama A mengemuka lantaran mengkritik penembakan gas air mata oleh polisi di Semarang, Jawa Tengah. Ia marah setelah membaca pemberitaan bahwa polisi meluncurkan gas air mata ke arah mal yang berdekatan dengan permukiman warga. Selain membahayakan warga, bagi A, penggunaan gas air mata secara berlebihan tidak semestinya terjadi di kota tempat Akpol berdiri.

Kritik yang A sampaikan melalui cuit di platform X itu dilihat puluhan juta kali dan mendatangkan ribuan komentar. Salah satu komentar berisi nama lengkap A, ayah dan ibunya, serta alamat rumah mereka.

Bersamaan dengan itu, hadir pula sekitar 30 akun yang mengikuti A di Instagram, termasuk beberapa yang masih menjadi follower-nya hingga saat ini. Mereka berkomentar misoginis di beberapa unggahan foto A serta mengirimkan pesan langsung atau DM terkait dengan kemarahannya di X.

”Ada yang bilang, ’oh ini mbak yang bilang supaya kami angkat kaki aja dari Semarang ya’. Ada juga yang kirim DM, ’mbak kenapa marah-marah? Kalau memang enggak bisa dapat Akpol sebenarnya, kan, bisa enggak usah marah-marah gitu juga’,” tutur A menirukan sejumlah pesan langsung yang ia dapat saat itu.

Baca JugaV-Dem Institute: Indonesia Tertahan di Zona Otokrasi Elektoral, Sejajar Somalia dan Zambia

Beberapa akun lain juga mengirim pesan dengan nuansa menggoda A. Komentar mengenai bentuk fisik dan gaya A dalam berfoto juga jadi substansi yang turut dikirimkan.

Teror digital yang terjadi pada Agustus 2024 itu tak menghentikan aktivisme A. Hampir setahun setelahnya, ia mengikuti unjuk rasa peringatan May Day 2025 dan menjadi salah satu aktivis yang ditangkap polisi kala itu. Ketika polisi menangkapnya, beberapa orang yang tak teridentifikasi identitasnya merekam A sambil meneriakkan ajakan pemerkosaan. Video itu pun viral di jagat maya.

Dilaporkan Kementerian Komdigi

Perempuan pembela HAM lain yang berhadapan dengan aparatur negara ketika melancarkan kritik adalah P. Akhir April 2026, ia mengkritik kebijakan pemerintah sembari menyebut akun X resmi milik Presiden Prabowo Subianto. Berselang dua hari setelahnya, ia mendapatkan surat elektronik (surel) dari X yang memberitahukan kontennya dilaporkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tweet-ku dilaporkan oleh Komdigi ke platform X sebagai bentuk pelanggaran hukum di Indonesia,” ungkap P.

Dalam surel resmi yang ditunjukkan oleh P, X menyertakan tautan cuit yang dilaporkan oleh Komdigi. Platform medsos itu juga menyatakan belum mengambil tindakan apa pun terhadap konten yang dilaporkan. Sebab, platform menghargai pentingnya membela dan menghormati suara penggunanya.

”Adalah kebijakan kami untuk memberitahukan pengguna X jika kami menerima permintaan legal dari entitas resmi (seperti aparat penegak hukum atau agensi pemerintah) untuk menghapus konten dari akun mereka,” sebagaimana tertulis dalam surel tersebut.

Hingga saat ini, tidak ada pemberitahuan dari Komdigi mengenai aturan hukum yang berpotensi dilanggar oleh P. Cuit yang dilaporkan itu pun masih ada, tidak dihapus oleh X.

Tersirat

Ciri-ciri identitas kelembagaan yang ada dalam serangan siber terhadap perempuan pembela HAM tidak selalu muncul secara terang-terangan. N, perempuan aktivis yang sejak hampir 30 tahun lalu menelusuri bukti sejarah pemerkosaan massal 1998, menuturkan, karakteristik tersebut juga hadir secara tersirat.

Dalam setiap laporan hasil penelusurannya, N selalu menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan massal 1998 berciri fisik tinggi, tegap, berambut cepak, yang terasosiasi dengan tentara. Sejak saat itu pula, ancaman dan intimidasi menggunakan teknologi digital menyerang N setiap ia bersuara kritis tentang TNI.

Ketika ia menolak revisi Undang-Undang TNI pada awal 2025 serta menggugat pemerintah yang menyangkal adanya pemerkosaan massal pada 1998, telepon misterius dari nomor-nomor asing menerornya. Beberapa nomor tak dikenal juga mengirimkan ancaman melalui pesan daring. Pesan yang mereka kirimkan, menurut N, menunjukkan keterkaitan dengan pihak tentara jika dilihat dari sudut pandang sejarah.

”Kamu lagi, kamu lagi. Suamimu tapol (tahanan politik) Pulau Buru, PKI (Partai Komunis Indonesia), membunuh PKI kayak anjing bisa saja,” tutur N mengulangi pesan yang pernah ia terima.

Serial Artikel

Perempuan Aktivis Menolak Tunduk pada Serangan Siber

Teror digital mendorong perempuan aktivis membangun berbagai strategi untuk tetap bertahan di tengah tekanan.

Baca Artikel

Pengalaman A, P, dan N sejalan dengan sejumlah kasus kekerasan berbasis jender online yang dilaporkan ke Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Catatan Komnas Perempuan, dari 15 kasus sepanjang 2021-September 2025, mayoritas melibatkan aktor negara. Beberapa di antaranya aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pejabat kementerian, aparat militer, hakim pengadilan negeri, dan anggota legislatif.

”Dari temuan kami, memang pola strukturalnya ini (melibatkan) negara, ya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti.

Kendati demikian, pelaku serangan digital terhadap perempuan aktivis hampir tak pernah terungkap. Sebagian besar enggan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Persoalan ini lebih sering ditangani oleh jejaring masyarakat sipil.

Direktur Eksekutif South East Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum mengatakan, pihaknya turut mendampingi perempuan aktivis ketika menjadi korban serangan siber. Namun, pendampingan yang diberikan berfokus pada pemulihan akun, peningkatan keamanan digital, serta pendampingan psikologis. Penelusuran mengenai identitas pelaku hampir tidak pernah dilakukan.

”Karena itu sebenarnya tugas negara. Lagi pula, sejauh ini tidak ada korban yang mau melanjutkan kasusnya ke ranah hukum,” kata Nenden.

Selain itu, penelusuran terhadap identitas pelaku juga sulit dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil yang memiliki sumber daya terbatas. ”Untuk membuktikan pelaku itu perlu tools yang sophisticated, yang bisa identifikasi IP address-nya berapa, siapa behind itu, tools yang kita tidak bisa afford sebagai organisasi masyarakat sipil. Beda kalau di Bareskrim Polri, mereka pasti punya alat yang bisa identifikasi langsung ini siapa, tersambung ke Dukcapil, kita enggak punya itu,” ungkap Nenden.

Perlindungan negara

Kendati sejumlah akun menunjukkan nuansa identitas aparat keamanan dan kementerian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, serangan siber yang mendera perempuan aktivis tidak dilakukan oleh negara.

”Bahwa ada persekusi ataupun serangan siber yang dilakukan orang-orang tertentu terhadap aktivis HAM perempuan, jelas hal itu bukan dilakukan oleh pihak pemerintah, lembaga, badan, organisasi, atau perorangan yang terkait pemerintah,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (8/5/2026).

Yusril menilai, di tengah perkembangan teknologi informasi, penyebaran disinformasi, agitasi, dan propaganda dapat dilakukan dengan mudah untuk menyudutkan pemerintah. Oleh karena itu, ia mengimbau agar setiap warga menyimak informasi digital secara kritis agar mampu membedakan kabar yang valid dengan berita bohong atau hoaks yang bisa menyesatkan. Setiap berita yang beredar harus diperiksa silang dengan sumber lain untuk memastikan kebenarannya.

Ia menegaskan, negara justru berperan utama untuk memajukan dan memenuhi HAM setiap warga. ”Aktivis perempuan sudah barang tentu wajib dilindungi dan dijamin kebebasannya jika mereka menyuarakan hal-hal terkait dengan penegakan HAM,” ujar Yusril.

Adapun Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, hingga saat ini belum ada pengungkapan data, fakta, dan informasi yang menyatakan aktor negara terlibat dalam serangan siber terhadap perempuan aktivis.

Negara justru bakal memberikan perlindungan menyeluruh terhadap mereka, salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam poin revisi yang diusulkan ke parlemen, pemerintah mengajukan pasal pengakuan terhadap pembela HAM serta ketentuan yang melindungi mereka dari pidana saat bekerja membela HAM.

Baca JugaKontroversi Rencana Menteri Pigai Membentuk Tim Asesor Aktivis HAM

Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria tidak menampik adanya pelaporan terhadap konten yang diunggah perempuan aktivis. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menurunkan konten sesuka hati. Ada prosedur yang dijalankan berdasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
23 Kasus Positif Hantavirus di Indonesia, Jakarta dan DIY Jadi Wilayah Terbanyak
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Arsari Tambang Bakal Bangun Pusat Riset Timah dan REE di Bangka
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Kang Sung-hyung Bongkar Alasan Pilih Jordan Wilson, Senjata Baru Hyundai Hillstate untuk Maksimalkan Megawati Hangestri
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Gelar Forum Bilateral, RI-Ethiopia Perkuat Kemitraan Global South
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Hakim Ungkap Peran Ibam Sebagai Mitra Negosiasi Tunggal dengan Google
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.