Kemkomdigi Koordinasi dengan Polri Tangani Kasus Judol Hayam Wuruk

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus melakukan koordinasi dengan Polri dalam menangani kasus perjudian online atau daring (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polri.

"Jadi kami terus berkoordinasi dengan Polri, tim kami di bawah Dirjen (Direktorat Jenderal) Pengawasan Ruang Digital juga terus berkoordinasi dengan Polri," kata Meutya saat ditemui usai acara peresmian operasional Satelit Nusantara Lima di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Baca juga: Alarm Bahaya, Indonesia Bisa Jadi Sarang Judol Internasional

Karena masih dalam proses penyelidikan, dia mengemukakan perkembangan terbaru mengenai kasus tersebut akan lebih banyak diumumkan oleh Polri.

"Kita bekerja sama dengan Polri selalu dan dalam hal ini perkembangan-perkembangan yang terkait dengan kasus di Hayam Wuruk akan terus dilakukan updating (penyampaian informasi terbaru)," ujar Meutya.

Hingga hari ini Kemkomdigi tercatat telah menangani sekitar 3 juta konten negatif termasuk di antaranya terkait perjudian daring.

Meutya menegaskan, kerja sama antar instansi merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring.

"Kita tahu bahwa ini jaringan yang cukup luas ya, sampai ke internasional, dan karena itu berbagai stakeholder (pemangku kepentingan) di dalam negeri juga perlu kemudian bergandengan tangan," ucap Meutya.

Baca juga: Pengamat: Perlu Kerja Sama Lintas Instansi Tuntaskan Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebelumnya, Sabtu (9/5/2026), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional. Kemudian, Minggu (10/5) Polri mengumumkan 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara itu, seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Jawab Keluhan Investor China Soal Iklim Usaha di RI: Harusnya Enggak Ada Masalah
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prosedur Administrasi pada Proyek Chromebook Dianalisis
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dedi Mulyadi Wacanakan Ganti Pajak Kendaraan di Jabar dengan Sistem Jalan Berbayar
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemprov DKI Selidiki Parkir Ilegal Blok M Square: Kami Cek Izin dan Pajaknya
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Tips Membersihkan Rice Cooker yang Tepat
• 15 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.