KEBIJAKAN pemerintah yang memberikan akses ekonomi kepada kelompok masyarakat sipil (civil society) dan institusi akademik mungkin dapat dipahami sebagai bagian dari tafsir atas demokratisasi.
Ironinya, akses itu diberikan kepada institusi yang selama ini berfungsi sebagai benteng terakhir kekuatan moral dan pengawas kekuasaan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai independensi, konflik kepentingan dan potensi pelemahan kontrol sosial oleh masyarakat sipil dan institusi akademik.
Pemerintah melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 membuka jalan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Narasi resmi pemerintah terdengar ideal, yaitu pemerataan ekonomi, distribusi pengelolaan sumber daya alam, serta pemberdayaan Ormas agar tidak hanya menjadi penonton dalam penguasaan kekayaan negara.
Pemerintah bahkan menyiapkan bekas lahan PKP2B untuk dikelola Ormas melalui badan usaha yang saham mayoritasnya dimiliki Ormas tersebut.
Namun, di balik argumentasi ekonomi itu, terdapat persoalan apakah institusi moral keagamaan masih dapat mempertahankan jarak kritis terhadap Pemerintah dan korporasi ketika ikut menjadi pelaku bisnis ekstraktif yang penuh praktik rent-seeking?
Baca juga: Keracunan MBG yang Tak Kunjung Usai
Selama bertahun-tahun, banyak Ormas keagamaan tampil sebagai kekuatan etik yang mengkritik eksploitasi sumber daya alam.
Mereka bersuara mengenai deforestasi, kerusakan lingkungan, konflik agraria, kriminalisasi warga yang menentang tambang, hingga praktik rente perizinan tambang yang sarat korupsi.
Dalam banyak kasus, suara moral Ormas justru menjadi penyeimbang ketika pemerintah terlalu dekat dengan oligarki sumber daya alam.
Namun, ketika Ormas ikut memperoleh konsesi tambang, posisi moral itu berpotensi mengalami benturan kepentingan.
Kritik terhadap industri tambang akan melunak, bahkan menghilang, karena institusi publik yang sebelumnya mengawasi telah ikut menikmati manfaat ekonomi dari sektor yang diawasi.
Di titik inilah publik mulai khawatir bahwa kooptasi ekonomi dapat berubah menjadi kooptasi moral.
Kekhawatiran serupa kini muncul ketika pemerintah melalui Badan Gizi Nasional memberi peluang kepada perguruan tinggi untuk memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Secara normatif, langkah ini mungkin dianggap sebagai bentuk pelibatan kampus dalam agenda pembangunan nasional.
Apalagi secara hukum, UU Nomor 12 Tahun 2012 memberi keleluasaan kepada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) dalam mengelola kemitraan dan unit usaha.
Namun, secara etika dan akademik, kebijakan itu menyimpan masalah. Perguruan tinggi pada hakikatnya merupakan institusi ilmiah yang memiliki fungsi korektif terhadap kebijakan pemerintah.
Kampus bukan sekadar pelaksana program pemerintah, melainkan juga menjadi ruang independen untuk menguji efektivitas kebijakan secara objektif, termasuk mengkritik potensi pemborosan anggaran, ketidaktepatan sasaran, maupun risiko korupsi dalam pelaksanaan MBG.
Persoalannya, bagaimana mungkin kampus dapat tetap kritis jika pada saat yang sama menjadi bagian dari rantai bisnis dan penerima manfaat program tersebut?





