JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami perencanaan dan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Maidi saat menjabat Wali Kota Madiun.
"Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin malam, via Antara.
Ia menyebutkan ada pihak swasta yang Maidi meminta dana CSR kepada pihak swasta yang berkaitan dengan pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026), dilansir Kompas.tv.
Baca Juga: KPK Panggil Sekretaris DPRD Kota Madiun Jadi Saksi Kasus Maidi
Tiga tersangka yang disebutkannya yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).
Asep menjelaskan perkara ini dimulai pada Juli 2025. Maidi selaku Wali Kota Madiun diduga memberi arahan kepada bawahannya untuk mengumpulkan uang.
Arahan Maidi tersebut diduga disampaikan melalui SM selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan SD selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- plt wali kota madiun
- bagus panuntun
- maidi
- kpk
- csr
- madiun





