Pemindahan aktor Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan memicu reaksi keras dari pihak keluarga dan tim kuasa hukumnya. Keluarga dan kuasa hukum menilai ada sejumlah hal yang belum dijelaskan secara terbuka terkait status “high risk” yang membuat Ammar dipindahkan ke lapas super maximum security tersebut.
Lewat artikel berikut, kumparan merangkum sejumlah pernyataan keluarga dan kuasa hukum Ammar Zoni soal pemindahan kembali ayah dua anak itu ke Nusakambangan.
1. Kuasa Hukum Klaim Tidak Pernah Diberi Pemberitahuan
Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bersurat ke Ditjenpas. Dalam suratnya, mereka mengaku menghormati apa pun keputusan dari Ditjenpas.
Namun, Krisna Murti meminta agar pihaknya mendapat sejumlah penjelasan. Salah satunya soal pihak keluarga yang tak diberi tahu terkait pengembalian Ammar Zoni ke Nusakambangan.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada surat ataupun penjelasan lisan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai alasan pemindahan tersebut.
"Karena sampai hari ini, kami sebagai kuasa hukum beserta dengan keluarga belum mendapat pemberitahuan secara tertulis ataupun secara lisan dari Dirjen Lapas sehubungan dengan adanya pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan," kata Krisna di Jakarta Barat.
2. Pihak Ammar Zoni Minta Penjelasan soal Status 'High Risk'
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah penetapan Ammar sebagai narapidana kategori 'high risk'. Krisna Murti menegaskan pihaknya meminta hasil asesmen resmi yang menjadi dasar penilaian tersebut.
Ia menilai klasifikasi itu perlu dibuka secara transparan agar publik mengetahui alasan sebenarnya yang menjawab pertanyaan apakah Ammar Zoni layak dimasukkan dalam kategori tersebut.
Tim kuasa hukum juga menilai selama ini tidak pernah ada dokumen asesmen yang diterima keluarga maupun pengacara terkait status tersebut.
"Yang kita butuhkan adalah hasil asesmennya. Asesmen penilaiannya bahwa Ammar Zoni dikatakan sebagai high risk, bahwa klasifikasinya warga binaan yang high risk itu seperti apa, kita pengin lihat dulu asesmennya itu seperti bagaimana gitu loh," ujar Krisna.
3. Keluarga Sebut Ammar Trauma dan Tak Sanggup di Nusakambangan
Adik Ammar, Panji Zoni, mengungkapkan kondisi mental sang kakak sangat terpukul usai dipindahkan. Kata Panji, Ammar Zoni kerap mengungkapkan rasa traumanya menjalani penahanan di Nusakambangan.
Ammar, lanjut Panji, juga khawatir kondisi psikologis Ammar bakal semakin menurun karena akses komunikasi yang terbatas dan jarak yang jauh dari keluarga.
"Bang Ammar bilang ke saya satu, dia bilang ke saya, "Gua nggak sanggup" kata dia. So, saya juga jujur sangat khawatir sekali dengan kondisi mental abang saya (klien) juga," ungkap Panji.
4. Kuasa Hukum Nilai Ammar Seharusnya Direhabilitasi
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Ammar, berulang kali menegaskan bahwa kliennya adalah pengguna narkoba yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman berat.
Krisna Murti bahkan menyebut Ammar sebagai 'orang sakit' yang semestinya mendapatkan pengobatan. Hukuman penahanan, Lanjut Krisna, tak bisa menyembuhkan Ammar Zoni dari kecanduan.
“Ketika dia dimasukin lagi ke dalam penjara, lalu badannya atau psikisnya meminta sesuatu, siapa yang mau ngobatin? Jeruji nggak bisa ngobatin, yang bisa ngobatin adalah pengobatannya," kata Krisna.
"Kenapa dia mengulangi lagi? Orang sakitnya nggak disembuhkan. Kalau sakitnya disembuhkan dia pasti nggak akan mengulangi lagi. Kenapa perbuatannya itu berulang? Karena penyakitnya tidak disembuhkan gitu lho," tambahnya.
5. Ammar Zoni Siapkan Peninjauan Kembali (PK)
Selain mempersoalkan pemindahan ke Nusakambangan, tim pengacara juga memastikan sedang menyiapkan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK).
Menurut Krisna Murti, timnya menemukan sejumlah bukti baru atau novum yang belum muncul dalam persidangan sebelumnya. Ia menyebut proses pengumpulan dokumen masih berjalan dan akan menjadi dasar pengajuan PK dalam waktu dekat.
"Nanti akan ada kejutan-kejutan di dalam peninjauan kembali itu sendiri, apa yang kita akan sajikan di dalam novum kita terkait masalah peninjauan kembali," tandasnya.





