Kronologi Ponpes Pati Modusi Santri: Kabur Berpindah Sampai Izin Ponpes Dicabut

katadata.co.id
22 jam lalu
Cover Berita

Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik nasional setelah pengasuh pondok berinisial AS alias Ashari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati. Perkara ini menyita perhatian karena melibatkan santriwati di bawah umur hingga dugaan relasi kuasa berbasis doktrin agama. 

Kronologi Ponpes Pati mulai mencuat setelah laporan polisi tertanggal 18 Juli 2024 diproses kembali oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati. Polisi menyebut dugaan tindak pidana berlangsung dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo.

Kasus ini tidak hanya memunculkan persoalan hukum pidana, tetapi juga menimbulkan dampak sosial besar terhadap ratusan santri, keluarga korban, pengurus yayasan, hingga sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama.

Kronologi Ponpes Pati: Bermula dari Dugaan Pencabulan Berulang
korban ashari di podcast Denny Soemargo (Youtube Densu)

 

Polresta Pati menjelaskan dugaan tindak kekerasan seksual dilakukan secara berulang selama bertahun-tahun. Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menyebut tersangka diduga melakukan perbuatan terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda di area pondok pesantren.

Dalam konferensi pers, polisi memaparkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah meminta korban memijat tubuhnya. Setelah itu korban diajak masuk ke kamar pribadi pelaku. Polisi menyebut korban kemudian diminta melepas pakaian dan mengalami tindakan asusila.

Kasus Ponpes Pati semakin menjadi sorotan karena korban diduga masih berstatus pelajar tingkat SMP dan MTs. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan sebagian besar santriwati berasal dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu yang tinggal di pesantren demi memperoleh pendidikan gratis.

Menurut hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban. Namun kuasa hukum korban menduga jumlah korban sebenarnya bisa mencapai 30 hingga 50 orang berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan eks santri.

Dugaan Adanya Doktrin Spiritual untuk Mengendalikan Korban

Kuasa hukum korban menyebut Ashari diduga membangun citra sebagai sosok wali atau tokoh spiritual yang harus dipatuhi oleh para santri.

Beberapa santriwati mengaku tersangka mengklaim dirinya memiliki kedudukan khusus sebagai keturunan nabi dan orang suci yang wajib dimuliakan. Korban disebut diyakinkan bahwa kepatuhan terhadap guru akan membawa keberkahan dan keselamatan hidup.

Menurut keterangan korban, pelaku juga diduga menggunakan ancaman psikologis apabila santriwati menolak perintahnya. Korban disebut takut dikeluarkan dari pondok, dipermalukan, atau dibuka aibnya kepada orang lain.

Pola relasi kuasa seperti ini dinilai membuat korban sulit melawan. Beberapa korban bahkan baru berani berbicara setelah bertahun-tahun mengalami tekanan mental.

Eks Pegawai dan Alumni Pernah Menyaksikan Perilaku Tidak Wajar AS

Salah satu mantan pegawai berinisial K mengaku sering melihat santriwati keluar masuk kamar tersangka hingga menginap sampai pagi.

Ia mengaku bekerja di lingkungan pondok sejak 2008 hingga 2018 dan menyebut perilaku tersebut bukan hal baru. Bahkan menurut keterangannya, warga sekitar pernah melakukan demonstrasi pada 2008 terkait dugaan perempuan hamil yang disebut berkaitan dengan perilaku pelaku.

Beberapa alumni juga mengaku pernah melihat interaksi fisik yang tidak wajar antara tersangka dan santriwati. Dugaan perilaku seperti mencium pipi, dahi, hingga bibir santriwati disebut dilakukan secara terbuka dan dianggap sebagai bagian dari penghormatan kepada guru spiritual.

Kasus Ponpes Pati Sempat Mandek pada 2024

Meski laporan awal sudah masuk pada 2024, proses hukum sempat mengalami hambatan. Polisi menyebut beberapa saksi dan korban saat itu menarik keterangan dengan alasan penyelesaian kekeluargaan serta pertimbangan masa depan korban.

Kapolresta Pati mengakui penyidikan sebelumnya tidak berjalan maksimal karena sebagian korban memilih tidak melanjutkan perkara. Namun, kasus kembali mencuat setelah salah satu korban memutuskan melapor ulang dan meminta pendampingan hukum.

Kuasa hukum korban menduga ada tekanan sosial yang membuat sebagian korban memilih diam. Bahkan, disebut ada korban yang akhirnya menikah dan enggan kembali memberikan kesaksian karena telah berkeluarga.

Polresta Pati kemudian membuka pos pengaduan baru untuk menerima laporan tambahan dari masyarakat maupun korban lain yang ingin bersaksi.

Ashari Ditetapkan Tersangka Setelah Sering Kabur Berpindah Kota
Daftar Penyimpangan Seksual Tersangka Pendiri Ponpes Pati (Katadata)

 

Dalam Kronologi Ponpes Pati, perkembangan besar terjadi ketika penyidik menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.

Namun, setelah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan pada 5 Mei 2026, tersangka justru mangkir dan melarikan diri. Polisi menyebut Ashari kabur karena takut dipenjara.

Dalam pemeriksaan setelah penangkapan, tersangka mengaku ketakutan menghadapi proses hukum sehingga memilih berpindah-pindah kota untuk menghindari aparat kepolisian.

Pelarian tersebut berlangsung selama beberapa hari sebelum akhirnya tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Mabes Polri menangkap tersangka di kawasan petilasan Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Setelah ditangkap, Ashari langsung dibawa ke Polresta Pati dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Setelah ditahan, polisi menyebut Ashari akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Sebelumnya, saat masih berstatus saksi, tersangka sempat membantah tuduhan pencabulan terhadap santriwati.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya 14 orang saksi untuk memperjelas perkara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.

Ashari dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, subsider Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Izin Operasional Ponpes Dicabut Permanen

Dampak besar dari kasus ini adalah pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo oleh Kementerian Agama Kabupaten Pati. Setelah melakukan verifikasi lapangan pada 4 Mei 2026, Kemenag resmi mencabut izin operasional pondok pada 5 Mei 2026.

Sebanyak 252 santri dipulangkan ke rumah masing-masing. Data Kemenag menunjukkan santri tersebut terdiri dari jenjang RA, MI, SMP, hingga MA. Sebagian santri nantinya akan dipindahkan ke lembaga pendidikan lain agar proses belajar tetap berjalan.

Ketua Yayasan Ndholo Kusumo, Ahmad Sodiq, mengaku reputasi lembaga pendidikan itu rusak akibat kasus yang menyeret nama pengasuh pondok. Ia menegaskan yayasan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

Selain mencabut izin operasional, pemerintah juga menghentikan sementara penerimaan santri baru sampai ada evaluasi terhadap tata kelola dan sistem perlindungan anak di lingkungan pondok.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Danamon (BDMN) Buka Suara soal Integrasi, Jelaskan Status Go Private hingga Nasib Karyawan
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Jadwal AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei: Ada Jakarta Bhayangkara Presisi vs Zhaiyk VC Jadi Pembuka
• 19 menit lalutvonenews.com
thumb
Pemprov Maluku Perjuangkan 391 Rumah untuk Korban Konflik dan Bencana di Empat Desa
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Usulkan Tambahan Anggaran UMKM dan Ekraf Kurang dari Rp1 Triliun pada 2026
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Purbaya Andalkan Peran Sektor Swasta
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.