jpnn.com - Terdakwa dugaan korupsi Nadiem Anwar Makarim mengaku tidak mengingat besaran gajinya selama menjabat sebagai menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Menristekdikti) periode 2019–2024.
Menurut Nadiem, dia tidak pernah melihat jumlah gaji yang diterima karena ingin mengabdi sebagai menteri bukan untuk penghasilan.
BACA JUGA: Nadiem Singgung Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim berdiskusi dengan istrinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN
"Yang jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri, tidak ada penghasilan. Jadi uang saya turun terus," ujar Nadiem dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (11/5/2026).
BACA JUGA: Grace Natalie: Saya Enggak Pernah Ada Masalah dengan Pak JK
Namun demikian, selama menjadi menteri, Nadiem menyebut masih memiliki pendapatan lain dari saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Akan tetapi, di luar kepemilikan saham PT AKAB itu, Nadiem Makarim mengaku tidak mempunyai penghasilan lain.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual terhadap Santri, Ustaz SAM Diburu Polri
Nadiem diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–202.
Pada kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




