Komisi Cuma 12%, inDrive Sambut Perpres Ojol: “Jangan Batasi Fleksibilitas Kami, Ajak Pemerintah Dialog Terbuka!”

erabaru.net
21 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, 11 Mei 2026 – Di tengah euforia terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online, satu nama mencuat dengan sikap yang cukup berani sekaligus konstruktif: inDrive.

Platform transportasi online global yang telah mengaspal di lebih dari 70 kota di Indonesia ini tidak hanya menyambut baik regulasi baru tersebut, tetapi juga secara gamblang mengingatkan pemerintah agar proses implementasinya tidak kaku dan melibatkan semua pihak.

Sebab, bagi inDrive, keadilan bukan sekadar wacana—mereka sudah membuktikannya sejak 2019 dengan kebijakan komisi rendah yang hingga kini hanya maksimal 12 persen, baik untuk roda dua maupun roda empat.

“Kami Sudah Paling Kompetitif”

Saat banyak platform lain masih berdebat soal besaran potongan, inDrive justru sudah jauh di depan. Dengan komisi maksimal 12%, inDrive mengklaim sebagai platform dengan struktur biaya paling ramah pengemudi di Indonesia.

Namun, di balik dukungan penuh terhadap Perpres, inDrive menyelipkan satu pesan penting: penetapan batas komisi tidak boleh dibuat secara kaku tanpa melihat ekosistem secara holistik.

Menurut inDrive, harga dalam industri berbasis platform adalah hasil keseimbangan dinamis antara kepentingan penumpang, pengemudi, dan platform itu sendiri. Jika batas komisi dipatok terlalu rendah tanpa ruang fleksibilitas, inDrive khawatir hal itu justru akan membunuh inovasi dan membatasi kemampuan perusahaan menutup biaya operasional serta pengembangan teknologi.

Panggilan untuk Dialog, Bukan Dikte

Rio Aristo, Country Manager inDrive Indonesia, dengan tegas menyatakan:

“Kami menyambut baik Perpres ini. Tapi regulasi yang baik adalah regulasi yang lahir dari proses partisipatif. Jangan sampai aturan turunannya malah membatasi ruang gerak ekosistem. inDrive siap duduk satu meja dengan Kemenhub, Komdigi, Kemenko Perekonomian, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan teknis yang substantif.”

Rio menambahkan, inDrive tidak ingin sekadar menjadi penurut regulasi, tetapi ingin menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem ojol yang adil, berkelanjutan, dan tetap berdaya saing di era digital.

Perlindungan Sosial dan Daya Saing: Dua Sisi Mata Uang

Selain soal komisi, inDrive juga menyoroti pentingnya kerangka perlindungan sosial bagi pengemudi. Mereka mendorong agar peraturan turunan Perpres ini mengatur secara jelas mekanisme jaminan sosial, tanpa membebani pengemudi secara berlebihan.

inDrive percaya, perlindungan pengemudi dan daya saing ekosistem digital harus berjalan beriringan. Tidak boleh ada yang dikorbankan.

“Kami hadir bukan hanya sebagai pelaku industri, tetapi sebagai partner strategis dalam mewujudkan ekosistem digital yang adil, berdaya saing, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Rio.

Kesimpulan: Angin Segar atau Tantangan Baru?

Terbitnya Perpres Ojol disambut luas sebagai angin segar bagi kesejahteraan pengemudi. Namun, pernyataan inDrive kali ini menjadi pengingat bahwa regulasi yang terlalu kaku bisa menjadi pedang bermata dua.

Pertanyaannya sekarang: apakah pemerintah akan membuka ruang dialog seluas-luasnya, atau justru memilih jalan cepat dengan aturan yang bersifat top-down? inDrive tampaknya sudah menyiapkan diri untuk mengawal proses ini hingga akhir.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Titik Kemacetan di Tol Pagi Ini: Tol Jagorawi hingga Tol Dalkot
• 31 menit lalukumparan.com
thumb
Purbaya Jawab Keluhan Investor China Soal Iklim Usaha di RI: Harusnya Enggak Ada Masalah
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hakim Jatuhkan Vonis untuk Ibam 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Konflik Selat Hormuz, Krisis Pasar Minyak Diramal Berlanjut hingga 2027
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
KDM Ingin Jalan Provinsi Berbayar Punya Pos Pengamanan-Ambulans
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.