JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, angkat bicara terkait penggunaan KTP elektronik (e-KTP) untuk keperluan check-in hotel serta adanya anggapan larangan fotokopi e-KTP.
Menurut Teguh, e-KTP merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan, agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi," katanya, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga:Ngeri! Minibus L300 Angkut 22 Emak-Emak di Jember Terbakar, Penumpang Panik BerhamburanDitjen Dukcapil Kemendagri telah melaksanakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia, melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ditjen Dukcapil juga mendorong agar pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan dapat dilakukan secara elektronik atau digital.
"Masyarakat tetap dapat menggunakan e-KTP el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Teguh menegaskan, penggunaan fotokopi e-KTP pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat," pungkasnya.
#nasional




