Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai Soekarno-Hatta berkolaborasi dengan Aviation Security (Avsec) InJourney Airports mengagalkan penyelundupan bijih emas murni senilai kurang lebih Rp 700 juta. Penyelundupan ini dilakukan oleh pria berkebangsaan India berinisial MTNP berusia 44 tahun.
"Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa modus operandi para pelaku penyelundupan terus berkembang, namun sinergi antar instansi, kecanggihan teknologi, dan ketajaman insting petugas di lapangan tetap menjadi benteng pertahanan yang tak tertembus," kata Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, dikutip Selasa (12/5/2026).
Kronologi dan Modus Operandi,
Menurut Hengky, peristiwa bermula pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
MTNP yang dijadwalkan terbang menuju New Delhi, India, melalui rute Jakarta (CGK) - Singapura (SIN) terpantau oleh petugas saat hendak menuju gerbang keberangkatan. Tim gabungan kemudian melakukan koordinasi pengawasan ketat dan menemukan dua bungkus butiran emas.
Untuk mengelabui pemeriksaan, tersangka menggunakan modus concealment yang cukup unik. Pertama, butiran emas dalam bentuk bubuk dicampur dengan gluten (adonan tepung) untuk menyamarkan bentuk fisiknya.
Kedua, bungkusan tersebut kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan tersangka guna menghindari deteksi petugas di area pemeriksaan keamanan.
Petugas segera melakukan pengujian laboratorium secara cepat dan akurat setelah dua bungkus butiran emas tersebut diamankan. Hasil pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi bahwa butiran tersebut merupakan logam mulia jenis emas kadar >90% dengan total berat bruto mencapai 265,7 gram.
"Dengan harga emas yang terus fluktuatif di pasar global, estimasi nilai barang bukti yang hendak diekspor secara ilegal pada saat itu mencapai Rp700 juta," kata Hengky.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai I Putu Agus Arjaya menyatakan bahwa upaya ekspor ilegal emas ini tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga berpotensi merusak tatanan devisa negara.
"Kami melihat adanya upaya membawa keluar kekayaan alam Indonesia tanpa prosedur yang sah. Setiap gram emas yang keluar secara ilegal adalah kerugian nyata bagi ekonomi nasional. Pemerintah sendiri telah mengatur tarif bea keluar emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025" tegas Hengky saat memberikan keterangan kepada media.
Menurut Bea Cukai, tindakan tersangka telah memenuhi unsur atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang - undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
"Pesan kami sangat jelas, jangan pernah mencoba untuk melanggar aturan kepabeanan. Kami memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi, personel yang terlatih, dan sinergi antar-instansi yang solid. Kami akan terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara," ujar Hengky.
(haa/haa) Add as a preferred
source on Google




