Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum sekaligus Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut Andrie Yunus konsisten menolak seluruh proses peradilan militer, termasuk dibesuk pihak dari institusi TNI selama menjalani perawatan di rumah sakit.
“Andrie Yunus sejak awal konsisten sampai dengan saat ini menolak segala proses dalam peradilan militer dan menolak dibesuk oleh siapapun yang berasal dari institusi TNI,” kata Perwakilan TAUD, Fadhil Alfhatan di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Advertisement
TAUD menjelaskan penolakan tersebut dilandasi oleh kondisi medis dan psikis Andrie Yunus yang saat ini masih dalam masa pemulihan pasca-serangan air keras.
Dalam kesempatan yang sama, Fadhil menyebut hingga saat ini Andrie Yunus beserta tim kuasa hukumnya, belum pernah menerima surat panggilan resmi dari oditur militer II-07 terkait proses persidangan kasus penyiraman air keras yang menjerat prajurit TNI sebagai terdakwa.
Ia mengatakan surat panggilan yang semestinya disampaikan Andrie Yunus sebagai korban justru tidak pernah diterima secara langsung.
“Bahkan secara formil rekan-rekan, sampai saat ini kami maupun Andri Yunus sendiri belum menerima surat panggilan secara fisik yang seharusnya dalam konstruksi hukum acara itu diberikan secara patut dengan jangka waktu yang cukup,” kata Fadhil.
Menurut dia, oditur militer hanya mengirimkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Yang ada oditur militer hanya mengirim surat permohonan ke LPSK,” lanjutnya.
TAUD menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses penegakan hukum yang berlangsung di peradilan militer. Fadhil menilai bahwa sejak awal proses persidangan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap Andrie Yunus sebagai korban.
“Ini mengindikasikan bahwa memang sejak awal proses peradilan militer itu tidak mengerti cara penegakan hukum yang patut dan adil dan berpihak pada korban,” ungkap Fadil.



