FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menggandeng komunitas disabilitas bersama Yayasan Kota Kita Surakarta dan Komisi Nasional Disabilitas dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait aksesibilitas ruang publik.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat regulasi teknis pembangunan kota inklusif yang menjamin seluruh fasilitas publik dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
Direktur Eksekutif Yayasan Kota Kita Surakarta, Ahmad Rifai, mengatakan inisiatif tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap visi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam mewujudkan kota inklusif.
“Intinya, proyek ini merespons visi besar Pak Wali Kota tentang kota inklusif,” ujarnya.
“Apa yang kami lakukan adalah upaya konkret untuk mendukung itu, dengan memastikan teman-teman disabilitas ikut terlibat dan berkontribusi, sehingga ide dan kebutuhan mereka masuk dalam kerangka pembangunan kota,” sambung Ahmad Rifai.
Menurutnya, keterlibatan penyandang disabilitas menjadi kunci penting agar pembangunan fasilitas publik seperti taman, trotoar, dan jalan benar-benar ramah dan dapat diakses oleh semua kalangan.
Rifai juga menilai kehadiran Perwali sangat penting sebagai payung hukum teknis dan implementatif dalam menjamin aksesibilitas ruang publik di Makassar.
“Kalau Perda sudah ada, tapi Perwali ini akan lebih menukik pada aspek teknis, terutama akses di ruang publik,” jelasnya.
Ia menyebut secara umum infrastruktur di Makassar sebenarnya telah tersedia, mulai dari trotoar, taman kota hingga fasilitas penunjang lainnya. Namun, kualitas dan standar aksesibilitasnya dinilai masih perlu ditingkatkan.
“Ini yang perlu dirapikan agar benar-benar inklusif untuk semua,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan tidak boleh ada pembangunan fasilitas publik yang mengabaikan prinsip aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
“Tidak boleh ada satu pun bangunan di Makassar yang luput dari prinsip inklusif. Aksesibilitas harus menjadi bagian utama sejak tahap perencanaan,” tegas Appi.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan organisasi disabilitas dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif bagi pembangunan Kota Makassar ke depan. (*/)




