Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Mamuju Tengah diperbolehkan untuk mengambil pekerjaan tambahan di luar tugas kedinasan.
Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, menegaskan hal tersebut tidak hanya berlaku bagi PPPK paruh waktu, namun juga penuh waktu, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berwirausaha.
Hal itu disampaikan Arsal di Kantor Bupati, Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Selasa (12/5/2026).
"Itu nggak soal. Yang penting tidak mengganggu kewajiban dan tugas utama mereka," ucapnya, dikutip Selasa (12/5).
Ia mendorong para pegawai untuk mengembangkan usaha, khususnya di sektor UMKM. Arsal memastikan PPPK PW yang ingin mengambil pekerjaan tambahan tidak akan dipersulit oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan ini mempertimbangkan gaji PPPK PW yang setara dengan gaji tenaga kontrak sebelumnya, sehingga pekerjaan tambahan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai.Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2–5,6 Juta, Bupati Izinkan Ambil Pekerjaan Tambahan
"Pemkab tidak melarang, dengan catatan tugas dan tanggung jawabnya dipenuhi," pungkasnya.
Baca Juga: DPR: Ke Depan yang Ada Cuma Status Guru Nasional yaitu PNS, Tidak Ada Lagi PPPK Maupun PPPK Paruh Waktu
Baca Juga: Ada Usulan Daerah Diberi Kewenangan Penuh untuk Mengangkat PPPK Sendiri
Sebagai informasi, gaji PPPK paruh waktu diberikan berdasarkan jam kerja, beban tugas, kemampuan anggaran instansi, dan minimal setara penghasilan pegawai non-ASN atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penugasan.
Berdasarkan UMP dan data 2025–2026, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, tergantung wilayah, jenis pekerjaan, dan jam kerja.





