Kejagung Pastikan Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Pengawasan Dibantu Aparat

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi menjalani tahanan rumah usai majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelaksanaan pengalihan penahanan itu telah dilakukan jaksa penuntut umum, pada Senin (11/5/2026) malam.

“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” kata Anang, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Bawahan yang Dipilihnya Sudah Disetujui Jokowi

Anang menuturkan, selama menjalani tahanan rumah, Nadiem tidak diperbolehkan keluar dari kediamannya tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.

“Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ujar Anang.

Kejagung juga membuka kemungkinan penggunaan gelang pemantau elektronik terhadap Nadiem selama menjalani tahanan rumah.

Namun, Anang mengaku masih akan memastikan penerapan alat tersebut.

“Iya mestinya sih, mestinya iya. Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi, nanti saya pastikan saya cek dulu ya apakah digunakan gelang khusus,” ujar dia.

Selain itu, pengawasan terhadap rumah Nadiem disebut akan melibatkan aparat keamanan.

“Kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga,” ujar Anang.

Baca juga: Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook pada 13 Mei

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan, Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh dan dilarang meninggalkan kediamannya kecuali untuk keperluan tertentu yang telah mendapat izin pengadilan.

Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum serta menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor.

Baca juga: Hakim Kabulkan Tahanan Rumah untuk Nadiem Makarim

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Tak hanya itu, hakim melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut dan membatasi komunikasi dengan media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.

Majelis hakim menegaskan, apabila Nadiem melanggar salah satu syarat yang telah ditetapkan, status penahanannya akan dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puan Ingatkan Pemerintah: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Markas Sindikat Judi Online
• 16 jam lalumatamata.com
thumb
Sidang Tuntutan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Akan Digelar Rabu, 13 Mei 2026
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Kapal Rusia Bawa Reaktor Nuklir ke Korut Karam Misterius di Laut NATO
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rupiah Tembus Rp17.500, Purbaya Turun Tangan, Pemerintah Siap Intervensi Pasar Besok
• 12 jam laludisway.id
thumb
Hal yang Memberatkan Vonis 4 Tahun Penjara Ibam di Kasus Chromebook
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.