Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan perintah majelis hakim terkait pemindahan terdakwa Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pengalihan status penahanan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan dari majelis hakim.
“Iya baik, tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Dia menambahkan meskipun eks Mendikbudristek itu telah menjadi tahanan rumah, Kejagung tetap melakukan pengawasan ketat, termasuk dengan pemasangan detektor terhadap Nadiem.
Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan dengan berkolaborasi bersama aparat keamanan, termasuk Polri. Nadiem juga tidak dapat bepergian tanpa izin dari hakim maupun jaksa penuntut umum.
“lya kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga,” pungkasnya.
Baca Juga
- Fakta-fakta Sidang saat Nadiem Diperiksa jadi Terdakwa
- Nadiem Klaim Aturan Pengadaan Chromebook Diteken di Level Dirjen, Bukan Menteri
Sekadar informasi, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan eks Mendikbud Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.
Keputusan itu tertuang dalam penetapan No.147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2025).
“Mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa,” kata Purwanto di persidangan.
Dalam ketentuan tersebut, Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam, wajib lapor dua kali seminggu, menyerahkan paspor, serta dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara yang sama.
“Bahwa apabila Terdakwa melanggar salah satu syarat yang ditetapkan, jenis penahanan tersebut akan dialihkan kembali ke penahanan Rutan Tahanan Negara sehingga pengawasan terhadap Terdakwa dapat dilakukan secara efektif,” pungkas Purwanto.





