JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan ajudan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa alih daya atau outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap dua mantan ajudan yang diperiksa pada Selasa (12/5/2026) itu berinisial AS dan SH.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS dan SH selaku mantan ajudan Bupati Pekalongan,” ungkapnya di Jakarta, Selasa, via Antara.
Berdasarkan catatan KPK, AS memenuhi panggilan dan tiba pada pukul 09.57 WIB, sementara SH pada pukul 10.08 WIB.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Fadia Arafiq dari Pihak Swasta
Menurut pemberitaan KompasTV sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 3 Maret 2026, Fadia ditangkap bersama dua orang lainnya, yang merupakan ajudan serta orang kepercayaannya. Ketiganya diamankan KPK di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menangkap 11 orang lainnya. Rinciannya, 10 orang diamankan pada Senin, 2 Maret 2026 di Pekalongan, dan seorang lainnya datang menyerahkan diri setelah dihubungi tim KPK.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan satu orang yaitu Fadia, sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 4 Maret 2026, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam kasus ini.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- mantan ajudan fadia arafiq
- fadia arafiq
- bupati pekalongan
- bupati pekalongan tersangka
- bupati pekalongan korupsi





