Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika berbagai jenis di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Barang haram yang berhasil diamankan yaitu, ekstasi, cartridge etomidate, dan sabu.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menjelaskan kasus tersebut diungkap pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 02.11 WIB. Sebanyak dua tersangka ditangkap.
"Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial BS, 38, dan HS, 42, di sebuah apartemen kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang," kata Triyatno dikutip dari Antara, Selasa, 12 Mei 2026.
Triyatno menyampaikan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari kedua terduga. Yakni, 201 butir ekstasi berbagai warna, 10 buah cartridge vape mengandung etomidate, 3 buah cartridge vape mengandung etomidate sisa pakai, sabu seberat 9,5 gram dan satu unit telepon genggam.
Baca Juga :
Gagalkan Peredaran Narkoba pada 2025, TNI AL Selamatkan 24 Juta JiwaIa menambahkan kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.




