Meski Tak Terbukti Terima Aliran Dana Korupsi, Hakim Vonis Ibrahim Arief 4 Tahun Penjara

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Meski tidak menerima aliran dana korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis empat tahun penjara bekas konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Vonis dijatuhkan karena Ibrahim aktif mendorong pengadaan laptop Chromebook sehingga dinilai memenuhi syarat bagi terlaksananya rangkaian tindak pidana korupsi.

Pembacaan vonis terhadap terdakwa Ibrahim Arief itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dengan didampingi empat hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (12/5/2026). Vonis diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion oleh dua hakim. Kedua hakim menyatakan Ibrahim tidak bersalah dalam kasus tersebut. 

”Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Purwanto saat membacakan salah satu poin amar putusan.

Selain vonis empat tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 120 hari. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk ditahan. ”Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan,” kata hakim. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ibam dituntut 15 tahun penjara dan mengganti uang kepada negara mencapai Rp 16,9 miliar. 

Majelis hakim menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan jaksa tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Ibrahim hanya berperan sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis, bukan aktor utama perancang kebijakan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Secara struktural, kadar peran Ibrahim berbeda dengan pejabat publik yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan strategis.

Baca JugaKasus Laptop Chromebook, Eks Konsultan Dituntut Lebih Berat dari Dua Terdakwa Lain
Tidak terima aliran dana

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari pengadaan Chromebook tersebut. Selain itu, status terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi faktor meringankan dalam putusan tersebut. 

Meski demikian, hakim tetap mempertimbangkan sejumlah poin yang memberatkan. Salah satunya perbuatan terdakwa tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021. Perbuatan terdakwa juga dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-2019, sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia. 

Adapun kerugian keuangan negara, menurut majelis hakim, sebesar Rp 672 miliar dalam pengadaan Chromebook tahun anggaran 2020-2021 dan dalam pengadaan CDM senilai Rp 301 miliar atau total mencapai Rp 973 miliar. 

Baca JugaNadiem Makarim Bantah Korupsi Laptop Chromebook
Menyusun spesifikasi

Dalam uraiannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ibrahim Arief sebagai ketua tim warung teknologi (wartek) di Kemendikbudristek terbukti secara aktif menyusun spesifikasi Chromebook dan mempresentasikan spesifikasi tersebut dalam rapat. Ibam juga disebut terlibat dalam penentuan harga satuan dari pengadaan Chromebook dan menyimpulkan harga per unit Chromebook senilai Rp 6 juta. 

”Pada tahap operasionalisasi dokumen pengadaan, terdakwa secara teknis memimpin tim spesifikasi dalam menyusun dokumen HPS. Bukti ini menunjukkan bahwa dokumen pengadaan TIK adalah output dari kerja terdakwa,” ujar hakim anggota Sunoto.

Peran terdakwa lainnya juga pada tahap pelaksanaan. Ibam terbukti mendorong untuk pemilihan produk Chromebook dan secara spesifik menyebutkan sistem operasi Chrome OS. 

Baca JugaKasus Chromebook, Hakim Ingatkan Ibrahim Arief Tidak Buat Opini di Luar Persidangan

”Menimbang bahwa berdasarkan tahapan-tahapan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa serangkaian tindakan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi syarat bagi terlaksananya rangkaian tindak pidana korupsi. Bahwa tanpa adanya justifikasi teknis dari terdakwa, tanpa suplai angka harga dari terdakwa, tanpa penyusunan dokumen HPS teknis dari terdakwa, maka pengadaan Chromebook tidak akan memiliki dasar teknis dan finansial untuk dilaksanakan,” kata hakim. 

Dengan demikian, tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana yang dapat menggugurkan pertanggungjawaban terdakwa. 

”Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa Ibrahim harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tutur hakim. 

”Dissenting opinion”

Meski terdakwa Ibrahim Arief dinyatakan terbukti bersalah, putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion oleh dua hakim. Kedua hakim itu yakni Andi Saputra dan Eryusman. 

Kedua hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur seperti didakwakan jaksa penuntut umum, sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Terdakwa tidak terbukti melakukan lobi-lobi atau usaha melakukan pendekatan kepada pengelola anggaran kementerian untuk memilih Chromebook.

Kedua hakim itu menilai bahwa Ibrahim Arief hanyalah konsultan teknologi yang bertugas memberikan saran rekomendasi kepada kementerian. Berdasarkan fakta persidangan juga tidak ditemukan adanya persekongkolan antara terdakwa sebagai konsultan dengan penyedia barang atau melakukan permufakatan jahat dengan prinsipal, distributor or reseller.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan lobi-lobi atau usaha melakukan pendekatan kepada pengelola anggaran kementerian untuk memilih Chromebook. Pertemuan terdakwa dengan sejumlah orang Google dilakukan dengan secara terbuka dan bukan lahir dari inisiatif pribadi, namun setelah ada arahan dari Nadiem Makarim,” kata hakim anggota Andi Saputra. 

Baca JugaNadiem Makarim Klaim Tak Pernah Putuskan Pengadaan Chromebook

Andi melanjutkan, berdasarkan fakta hukum yang didapat dari persidangan juga terungkap tidak ada motif dan tujuan pada diri terdakwa untuk melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Selain itu, dari riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku, tindak pidana tidak berkesesuaian dengan motif tindak pidana yang didakwakan.

Setelah mendengar pembacaan vonis majelis hakim itu, terdakwa Ibrahim Arief dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim menyebutkan kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arne Slot Dalam Tekanan, Liverpool Bisa Buat Kejutan Musim Panas
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Timnas Iran Ajukan 7 Syarat untuk Tampil di Piala Dunia 2026
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Masriah yang Viral Melempar Kotoran Manusia ke Tetangga Kembali Berulah
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Sidang Vonis Ibam, Hakim Ungkap Daftar Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook
• 6 jam laludetik.com
thumb
Baleg DPR Targetkan Pengesahan 5 RUU pada Masa Sidang Ini, Apa Saja?
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.