Usut punya usut, identitas pelaku diketahui bernama Kiai Abi Jamroh alias AJ. Yang merupakan oknum Pengasuh Ponpes Al Anwar, Mantingan, Kecamatan Tahunan.
Diduga kuat pula, korban rupanya tak hanya satu orang. Polisi bahkan sudah menjadikan sang kiai sebagau tersangka
Kronologi Kiai AJ, Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Jepara
Korban dari aksi bejat sang kiai diketahui adalah santri berinsial M (19). Berdasarkan keterangan Kasatreskeim Polres Kiai Abi Jamroh alias AJ adalah oknum Pengasuh Ponpes Al Anwar, Mantingan, Kecamatan Tahunan.
Gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan korban M dan terlapor AJ sudah dilakukan, Kamis (7/5/2026). Berdasarkan keterangan Kasatreskeim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, keesokan harinya, AJ langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah penetapan tersangka, langsung kami buat surat pemanggilan tersangka untuk yang pertama.
Dan hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan di Polres Jepara didampingi kuasa hukumnya," ujar AKP M. Faizal Wildan dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan keterangan AKP M. Faizal Wildan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti. Serta asil keterangan saksi-saksi, serta bukti lain berupa tangkapan layar bukti-bukti komunikasi AJ dengan M.
Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan bukti pendukung yang bisa dijadikan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada, yaitu handphone kakak dan ibu korban.
"Sejauh ini laporan terkait hal itu baru dari satu korban," tegasA KP M. Faizal Wildan.
Kiai AJ yang menjadi pelaku pelecehan seksual di Ponpes Jepara sendiri diketahui datang ke polres memakai kursi roda. Hal itu diduga karena pelaku mengaku masih dalam kondisi sakit.
Kendati demikian, AKP M. Faizal Wildan belum bisa memastikan apakah nantinya AJ langsung ditahan setelah penetapan tersangka, atau masih harus menjalani pemeriksaan medis.
"Kami akan lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Jika memenuhi kelayakan dari hasil pemeriksaan untuk ditahan, kami akan tahan," kata AKP M. Faizal Wildan.
Sementara itu, terkait kronologi Kiai AJ yang menjadi pelaku pelecehan seksual, kejadian diketahui terjadi pada pertengahan tahun 2025. Dimana saat itu korban M masih berusia 18 tahun.
Kejadian tersebut diperkirakan dilakukan oleh AJ lebih dari 25 kali. Korban M yang kini sudah berusia 19 tahun sendiri juga sudah sudah keluar dari pondok pesantren tersebut dalam rangka menjauh agar tidak mendapatkan perlakuan tidak senonoh terus menerus. (*)
Artikel Asli




