Kronologi Kiai AJ, Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Jepara, Diduga Sudah Lakukan Aksi Bejatnya 25 Kali ke Korban

grid.id
13 jam lalu
Cover Berita
Grid.ID - Kronologi Kiai AJ yang menjadi pelaku pelecehan seksual di Ponpes Jepara ramai jadi sorotan. Pasalnya, pelaku sudah 25 kali lakukan pelecehan ke korban.

Usut punya usut, identitas pelaku diketahui bernama Kiai Abi Jamroh alias AJ. Yang merupakan oknum Pengasuh Ponpes Al Anwar, Mantingan, Kecamatan Tahunan.

Diduga kuat pula, korban rupanya tak hanya satu orang. Polisi bahkan sudah menjadikan sang kiai sebagau tersangka

Kronologi Kiai AJ, Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Jepara

Korban dari aksi bejat sang kiai diketahui adalah santri berinsial M (19). Berdasarkan keterangan Kasatreskeim Polres Kiai Abi Jamroh alias AJ adalah oknum Pengasuh Ponpes Al Anwar, Mantingan, Kecamatan Tahunan.

Gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan korban M dan terlapor AJ sudah dilakukan, Kamis (7/5/2026). Berdasarkan keterangan Kasatreskeim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, keesokan harinya, AJ langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah penetapan tersangka, langsung kami buat surat pemanggilan tersangka untuk yang pertama.

Dan hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan di Polres Jepara didampingi kuasa hukumnya," ujar AKP M. Faizal Wildan dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan keterangan AKP M. Faizal Wildan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti. Serta asil keterangan saksi-saksi, serta bukti lain berupa tangkapan layar bukti-bukti komunikasi AJ dengan M.

Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan bukti pendukung yang bisa dijadikan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada, yaitu handphone kakak dan ibu korban.

"Sejauh ini laporan terkait hal itu baru dari satu korban," tegasA KP M. Faizal Wildan.

 

Kiai AJ yang menjadi pelaku pelecehan seksual di Ponpes Jepara sendiri diketahui datang ke polres memakai kursi roda. Hal itu diduga karena pelaku mengaku masih dalam kondisi sakit.

Kendati demikian, AKP M. Faizal Wildan belum bisa memastikan apakah nantinya AJ langsung ditahan setelah penetapan tersangka, atau masih harus menjalani pemeriksaan medis.

"Kami akan lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Jika memenuhi kelayakan dari hasil pemeriksaan untuk ditahan, kami akan tahan," kata AKP M. Faizal Wildan.

Sementara itu, terkait kronologi Kiai AJ yang menjadi pelaku pelecehan seksual, kejadian diketahui terjadi pada pertengahan tahun 2025. Dimana saat itu korban M masih berusia 18 tahun.

Kejadian tersebut diperkirakan dilakukan oleh AJ lebih dari 25 kali. Korban M yang kini sudah berusia 19 tahun sendiri juga sudah sudah keluar dari pondok pesantren tersebut dalam rangka menjauh agar tidak mendapatkan perlakuan tidak senonoh terus menerus. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus-kampus di Indonesia, Persiapkan Pemimpin Masa Depan
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Thailand Open 2026: Telat Adaptasi, Ginting Gagal Lalui Babak Pertama
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Tak hanya Indonesia, OJK Ungkap Banyak Emiten Negara Asia Pasifik Dicoret MSCI
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Trump Murka! Perundingan Iran Gagal Total, AS Siap Hancurkan Iran dalam 24 Jam?
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Profil Achmad Syahri, Anggota DPRD Jember yang Keciduk Merokok dan Main Game saat Rapat, Segini Harta Kekayaannya!
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.