Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Walikota Madiun nonaktif Maidi, Yuni Setyawati untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan dana CSR.
Selain Yuni, penyidik juga memanggil Nanang Zuniardi selaku wiraswasta dan Suwarno, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Yuni untuk mendalami aset yang dimiliki sang suami hasil dari dugaan korupsi tersebut.
"Konfirmasi aset yang diduga yang terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi," ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/5/2026).
Sementara dari pihak PUPR lanjut Budi, saksi tidak hadir. Sehingga KPK akan mempertimbangkan untuk melakukan penjadwalan pemanggilan kembali.
"Nanti akan mempertimbangkan, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan ulang atau nanti akan diterbitkan surat panggilan kedua," jelasnya.
Budi berharap, seluruh saksi yang dilakukan pemanggilan oleh KPK untuk kooperatif agar pengungkapan kasus berjalan dengan lancar.
Diketahui, Walikota Madiun nonaktif, Maidi diduga melakukan pemerasan bermodus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lain berupa gratifikasi.
Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Arahan ini tunjukkan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta.
Uang itu terkait dengan izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Madiun.
Kini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi dalam kasus ini bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto. (aha)




